Penulis: Dr. Dakhori

Editor: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Di balik citra Kota Salatiga yang selama ini dikenal sejuk, damai, dan nyaman untuk ditinggali, tersimpan persoalan lingkungan yang semakin mendesak. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngronggo di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, kini berada dalam tekanan berat akibat kapasitas yang terus mendekati bahkan melampaui batas.

Setiap hari, puluhan ton sampah rumah tangga terus berdatangan. Akibatnya, persoalan klasik seperti bau menyengat, ancaman pencemaran air tanah, hingga keresahan warga sekitar semakin sulit dihindari. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pola pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada sistem linier—kumpul, angkut, lalu buang—sudah tidak lagi memadai menghadapi tantangan zaman.

Lebih dari sekadar persoalan teknis, kondisi TPA Ngronggo dipandang sebagai gambaran krisis perilaku konsumsi masyarakat sekaligus ketimpangan sistem ekonomi yang semakin mengaburkan batas antara kebutuhan dan keserakahan.

Di tengah situasi itu, konsep Ekonomi Syariah menawarkan pendekatan yang berbeda. Sampah tidak lagi diposisikan sebagai residu yang harus dibuang, melainkan sebagai sumber daya bernilai guna (māl) yang mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

Menjaga Lingkungan, Bagian dari Maqashid Syariah

Dalam perspektif ekonomi syariah modern, menjaga lingkungan bukan sekadar agenda pencitraan hijau atau greenwashing. Perlindungan terhadap bumi merupakan bagian penting dari Maqashid Syariah atau tujuan utama syariat Islam.

Doktrin Hifzh al-Bi’ah (Menjaga Lingkungan) berjalan beriringan dengan Hifzh an-Nafs (Menjaga Jiwa) serta Hifzh al-Mal (Menjaga Harta).

Baca Juga:  Tak Sekadar Patroli! Ditpolair Polri Duduk Bareng Nelayan, Bahas BBM, Cuaca, dan Masa Depan Laut

Karena itu, sistem pembuangan terbuka (open dumping) maupun penumpukan sampah yang tidak terolah di TPA Ngronggo dipandang sebagai bentuk nyata fasaad fil ardh, yakni kerusakan yang diperbuat manusia di muka bumi.

Ketika limbah mencemari ruang hidup masyarakat Argomulyo, secara syar’i telah terjadi penghilangan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat (dharar).

Sesuai kaidah fiqh adh-dhararu yuzal yang berarti “bahaya dan kemudaratan harus dihilangkan”, tata kelola TPA Ngronggo dinilai tidak cukup hanya diperluas lahannya, tetapi harus direkonstruksi secara menyeluruh.

Eco-Maslahah, Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi

Konsep Ekosistem Eco-Maslahah menawarkan pendekatan yang menghubungkan ibadah ekologis dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Melalui konsep ini, sampah diubah sejak dari sumbernya. Dalam fiqh muamalah, suatu barang dapat dikategorikan sebagai harta (māl) apabila memiliki manfa’at mutaqawwimah, yakni nilai guna yang diakui syariat.

Artinya, ketika sampah rumah tangga dipilah dengan benar, statusnya berubah dari limbah menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

Limbah Organik Tak Lagi Terbuang Sia-sia

Sebagian besar timbunan di TPA Ngronggo berasal dari sampah organik rumah tangga maupun pasar.

Dalam pandangan syariah, membiarkan sisa makanan membusuk tanpa dimanfaatkan merupakan bentuk israf atau kemubaziran yang dilarang.

Melalui pengolahan anaerobik menjadi biogas serta kompos berkualitas, limbah organik mengalami proses ihya al-mawat, yakni menghidupkan kembali potensi ekonomi yang sebelumnya mati.

Baca Juga:  Diresmikan Menjadi Pusat Olah Raga Dirgantara Bergengsi, Gantole, Telomoyo Makin Berkibar!

Hasilnya tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga membuka peluang masyarakat sekitar memperoleh energi murah serta pupuk dengan harga terjangkau sehingga mampu menekan biaya hidup sehari-hari.

Bank Sampah Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Konsep Eco-Maslahah juga menekankan revitalisasi Bank Sampah dan TPS3R di tingkat RT maupun RW.

Selama ini, pengembangan TPS3R sering terkendala keterbatasan modal dan rendahnya partisipasi masyarakat.

Melalui dukungan instrumen keuangan sosial Islam seperti infaq produktif, sedekah, maupun wakaf mikro yang disalurkan melalui BMT atau LAZ, kendala tersebut dinilai dapat diatasi.

Sampah anorganik seperti plastik, kertas, maupun logam yang disetorkan warga ke Bank Sampah dapat dikonversi menjadi tabungan syariah, pembayaran premi asuransi kesehatan syariah, hingga aset emas mikro.

Dengan demikian, sampah yang sebelumnya menjadi persoalan lingkungan justru berubah menjadi instrumen perlindungan ekonomi keluarga.

Warga Sekitar TPA Harus Mendapat Keadilan

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah keadilan ekologis bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Ngronggo.

Selama ini, warga Kumpulrejo harus menanggung bau, polusi, hingga risiko gangguan kesehatan akibat aktivitas pembuangan sampah. Sementara manfaat ekonomi dari aktivitas konsumsi lebih banyak dinikmati masyarakat di kawasan perkotaan.

Dalam prinsip al-‘adl wa al-ihsan, kondisi tersebut menuntut adanya kompensasi ekologis yang lebih bermartabat.

Pemulung maupun pekerja pengelola sampah di TPA Ngronggo diharapkan tidak lagi terjebak dalam kemiskinan struktural, tetapi dapat dihimpun dalam koperasi syariah atau unit usaha yang terorganisasi.

Baca Juga:  CFD Taman Bungkul Jadi 'One Stop Service': Ratusan Warga Serbu Layanan Gratis Polda Jatim di Hari Bhayangkara ke-79

Melalui sistem tersebut, mereka berpeluang memperoleh upah layak, perlindungan keselamatan kerja, serta sistem bagi hasil (mudharabah maupun musyarakah) dari hasil penjualan produk daur ulang.

Apabila konsep tersebut berjalan, TPA Ngronggo tidak lagi sekadar menjadi tempat pembuangan akhir, tetapi berkembang menjadi pusat hilirisasi industri daur ulang yang inklusif dan berkeadilan.

Saatnya Fiqh Al-Bi’ah Menjadi Gerakan Nyata

Persoalan TPA Ngronggo dinilai bukan sekadar persoalan sampah, melainkan juga cerminan bagaimana masyarakat menjalankan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Syariat Islam tidak hanya berbicara mengenai kesucian ketika beribadah, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan setiap individu.

Karena itu, sinergi tiga pilar (ta’awun) menjadi kunci keberhasilan transformasi.

Pemerintah Kota Salatiga diharapkan memperkuat regulasi dan infrastruktur. Lembaga keuangan serta akademisi syariah berperan menyusun skema pembiayaan sekaligus pendampingan usaha daur ulang. Sementara masyarakat menjalankan pemilahan sampah dari rumah sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan.

Apabila transformasi Eco-Maslahah dijalankan secara konsisten, TPA Ngronggo diyakini dapat berubah dari ancaman ekologis menjadi pusat ekonomi sirkular yang menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Bukan hanya menghadirkan kota yang lebih bersih, konsep tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan Salatiga sebagai kota yang sejahtera dan penuh keberkahan, sebagaimana cita-cita baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)