Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Pagi yang semula berjalan biasa di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang petani berusia 72 tahun berinisial NM ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga dipukul menggunakan linggis oleh tetangganya sendiri.

Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi ketika korban hendak memberi makan kambing di kandang yang lokasinya hanya sekitar lima meter dari rumahnya.

Jajaran Satreskrim Polres Sampang kemudian bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada seorang pria berinisial BR (77), yang diketahui juga berprofesi sebagai petani sekaligus tetangga korban.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.IK., dalam keterangan pers mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat kejadian, korban baru saja selesai minum kopi di rumahnya. Setelah itu, NM berjalan menuju kandang kambing untuk memberi makan ternaknya.

Namun, aktivitas pagi tersebut berubah menjadi petaka.

Menurut keterangan polisi, tiba-tiba pelaku datang dan menyerang korban menggunakan sebilah linggis besi.

Baca Juga:  Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Semarang Dimanjakan Oleh Layanan Samsat Keliling

“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban pada bagian rahang menggunakan sebilah linggis besi, sehingga korban langsung terjatuh,” jelas AKBP Anang.

Pukulan tersebut mengenai bagian rahang korban hingga membuat NM terjatuh. Seorang saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian segera memberikan pertolongan.

Korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Di fasilitas kesehatan tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan, termasuk jahitan pada bagian rahangnya.

Namun kondisi korban ternyata terus memburuk.

Sekitar pukul 09.00 WIB, NM dibawa pulang ke rumah untuk menjalani rawat jalan. Hanya berselang sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada Polres Sampang.

Polisi Bongkar Motif Dendam

Meninggalnya korban membuat aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Polres Kudus Bergerak Cepat: Bersihkan Sekolah hingga Layanan Trauma Healing

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi dendam lama antara pelaku dan korban.

Kasus yang semula terjadi di sebuah kandang kambing itu pun berkembang menjadi penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Tim URC Satreskrim Polres Sampang tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan keberadaan pelaku.

Pada hari yang sama, Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kediaman BR.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian polisi terhadap terduga pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kematian NM.

Linggis 50 Sentimeter Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Di antaranya berupa sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh Satreskrim Polres Sampang.

Baca Juga:  Juru Parkir Gelapkan Motor Teman, Kini Pelaku Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya 

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang perselisihan yang diduga menjadi pemicu aksi kekerasan tersebut.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan ketentuan hukum terkait pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Sampang menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 459 KUHP adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 469 ayat (2) ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kini BR telah diamankan di Mapolres Sampang. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)