Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya kembali dibongkar aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial F.I. (26), warga asal Sampang, Madura.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram. Barang haram itu diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kembali dalam sejumlah paket dengan ukuran berbeda.

Penangkapan F.I. berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kenjeran. Setelah informasi dan aktivitas mencurigakan ditelusuri, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap F.I.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, dalam penindakan itu petugas menemukan sejumlah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik! GP Ansor Salatiga Masuk Babak Baru, Kader Diminta Jadi Penggerak Ekonomi Umat dan Rawat Keberagaman

Tak berhenti pada penangkapan F.I., penyidik kemudian mengorek asal-usul barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, F.I. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ADT, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka, transaksi sabu tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Barang kemudian diserahkan dalam sebuah bungkusan plastik hitam yang dilipat berukuran kecil.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” kata Kasat Resnarkoba.

AKP Adik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh F.I. dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram. Sistem pembayaran yang digunakan disebut dilakukan secara tunai setelah seluruh barang berhasil terjual.

F.I. juga mengaku tidak menjual sabu dalam satu bentuk kemasan saja. Barang tersebut diedarkan dalam bentuk paket hemat maupun kemasan satu gram.

Dari penjualan paket-paket kecil, keuntungan yang disebut dapat diperoleh mencapai sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram. Sedangkan apabila dijual dalam kemasan satu gram secara utuh, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 ribu per klip.

Baca Juga:  Briptu Cahyo Pindhiarno, Anggota Satreskrim Polres Salatiga, Jalani Pembaretan Satgas Garuda Bhayangkara di Jawa Barat

Dengan jumlah barang yang diamankan mencapai 65,51 gram, penyidik memperkirakan keuntungan yang berpotensi diperoleh tersangka apabila seluruh sabu tersebut berhasil diedarkan dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap seberapa lama F.I. terlibat dalam aktivitas tersebut. Kepada petugas, F.I. disebut mengaku telah beberapa kali menerima pasokan sabu dari ADT selama periode Juli hingga Agustus 2026.

Pasokan tersebut antara lain disebut sebanyak 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, serta sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.

Polisi juga menduga F.I. telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya diamankan.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih terus didalami dan diverifikasi oleh penyidik. Polisi mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi, barang bukti, hingga jejak komunikasi pada telepon seluler yang turut diamankan.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sebuah tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.

Baca Juga:  Polda Jatim Siagakan Tim SAR di Sejumlah Objek Wisata pada Operasi Lilin Semeru

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan barang, serta satu unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang diduga narkotika serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Polisi kini masih memburu ADT yang disebut sebagai pemasok sabu kepada F.I. Penelusuran jaringan terus dilakukan untuk mengetahui jalur distribusi narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perkara ini, F.I. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan disitanya puluhan gram sabu dan diamankannya sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)