Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Jagat media sosial sempat dibuat geger oleh aksi penghadangan saat seseorang hendak memasuki sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Video yang memperlihatkan dugaan penyerobotan dan penghalangan tersebut beredar luas hingga menjadi perhatian publik. Kasus yang semula ramai di media sosial itu kini memasuki babak hukum setelah Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Tiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka masing-masing berinisial AA (36), SL (46), yang merupakan warga Sampang, serta NH (45), warga Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat,” kata Kombes Pol Lutfi, Rabu (5/8/2026).

Peristiwa yang menjadi perhatian tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, korban berinisial B.A.D.P disebut hendak memasuki ruko yang diklaim telah menjadi haknya setelah memenangkan proses lelang.

Korban disebut sebagai pemenang lelang yang sah. Selain memperoleh penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), korban juga telah menjalani proses balik nama kepemilikan ruko tersebut.

Namun, persoalan muncul ketika korban hendak memasuki bangunan.

Baca Juga:  Sering Lihat dan Jengkel Sama "Polisi Tidur" di Jalan? Tahukah Anda Regulasinya?

Bukannya dapat masuk dan menggunakan ruko yang telah dimenangkannya melalui proses lelang, korban justru berhadapan dengan sekelompok massa yang mengaku berasal dari Ormas BNPM.

Massa tersebut diduga melakukan penghalangan terhadap korban.

Aksi itulah yang kemudian menjadi sorotan setelah rekamannya beredar di media sosial. Peristiwa yang terekam kamera tersebut akhirnya mendapat perhatian kepolisian dan berujung pada proses penyidikan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan memberikan penegasan keras. Menurutnya, siapa pun tidak boleh menggunakan pengerahan massa untuk menghalangi seseorang menjalankan haknya.

Polisi memastikan tidak akan memberikan ruang bagi aksi yang mengarah pada premanisme di wilayah Kota Surabaya.

“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegas Kombes Pol Lutfi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak akan membiarkan persoalan kepemilikan atau penguasaan bangunan diselesaikan dengan cara pengerahan massa.

Apalagi jika tindakan tersebut sampai berujung pada penghalangan terhadap pihak yang secara hukum memiliki dasar untuk menguasai atau menggunakan objek tersebut.

Untuk membongkar perkara secara menyeluruh, penyidik Polrestabes Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dari para saksi.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu bagian penting yang dianalisis penyidik.

Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu polisi mengurai rangkaian kejadian, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi ketika aksi penghadangan terjadi.

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Perak Jalin Silaturahmi dengan Ulama, Perkuat Kolaborasi Demi Keamanan Sosial

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Polisi masih menelusuri keterangan para saksi serta mencocokkannya dengan berbagai barang bukti yang telah diamankan.

Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, status hukum orang tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berasal dari pihak korban.

Barang bukti tersebut antara lain fotokopi legalisir bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, telepon seluler, flashdisk, serta rekaman CCTV.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperjelas duduk perkara serta kronologi kejadian.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang dari pihak tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, kipas angin, printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, serta sebuah pompa air.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Penahanan terhadap AA, SL, dan NH belum menutup perkara.

Polisi masih bekerja untuk mengungkap apakah aksi penghadangan tersebut dilakukan secara spontan atau terdapat pihak lain yang mengarahkan, memerintahkan, maupun turut serta dalam kegiatan tersebut.

Keterangan para tersangka akan didalami dan dikaitkan dengan keterangan saksi, dokumen yang telah diamankan, serta rekaman CCTV.

Baca Juga:  Dua Hari Berturut-turut, Unit K-9 Polres Semarang Sisir Gereja Jelang Natal 2025

Dengan demikian, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh mengenai siapa saja yang berada di balik perkara dugaan penyerobotan dan penghalangan tersebut.

Polisi juga memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penerapan pasal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses dugaan tindakan yang dilakukan para tersangka sesuai konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh.

Polisi masih akan mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.

Kasus ruko di Ngagel ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan penguasaan atau kepemilikan properti tidak semestinya diselesaikan dengan pengerahan massa maupun tindakan yang berpotensi mengarah pada intimidasi.

Jika terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas sebuah objek, jalur hukum menjadi sarana penyelesaian yang harus ditempuh.

Polrestabes Surabaya pun mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan aksi premanisme.

Laporan masyarakat, rekaman kejadian, keterangan saksi, hingga bukti pendukung lainnya dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penindakan.

Kini, tiga orang telah berada di balik jeruji tahanan. Namun, penyidikan belum berakhir.

Polisi masih memburu kemungkinan adanya aktor lain di balik perkara yang sempat menghebohkan media sosial tersebut. (*)