Geng Semarang vs Wartan Kendal Bentrok! Polda Jateng Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka, 17 DPO

Laporan: Andy Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi tawuran antargeng remaja di wilayah Jawa Tengah kembali mengusik perhatian. Dua kelompok remaja asal Kota Semarang, Brakitcil dan Anjay 165, disebut bergabung untuk menghadapi kelompok Wartan Kendal.
Bentrok yang melibatkan puluhan remaja tersebut akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara 17 pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Anwar Nasir, mengungkapkan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk langkah proaktif kepolisian. Pasalnya, meski aksi tawuran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan tidak terdapat laporan masyarakat, polisi tetap melakukan penyelidikan.
“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Anwar, seperti dilansir Radio Idola, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa bermula ketika dua kelompok remaja asal Semarang, yakni Brakitcil dan Anjay 165, bergabung dan kemudian berhadapan dengan kelompok Wartan Kendal.
Ketegangan semakin memanas setelah kedua pihak bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Bukan sekadar adu mulut, bentrokan tersebut bahkan melibatkan senjata dan benda berbahaya.
Menurut Anwar, saat berada di lokasi, kelompok dari Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi saling serang. Sebuah molotov berisi bensin dan satu petasan dilemparkan ke arah kelompok lawan.
Beruntung, aksi tersebut tidak sampai merenggut nyawa. Kelompok Wartan Kendal kemudian meninggalkan lokasi sehingga bentrokan tidak berkembang menjadi korban jiwa.
Namun, bagi polisi, fakta bahwa aksi tersebut melibatkan senjata tajam dan benda yang berpotensi membahayakan keselamatan menjadi alarm serius.
Penyelidikan polisi kemudian bergerak lebih jauh. Dalam pengembangan kasus, aparat menemukan sembilan bilah celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong dekat warung di kawasan Semarang.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi tawuran.
Polisi kemudian mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari empat orang dewasa dan delapan anak.
Pemeriksaan terhadap belasan orang tersebut kemudian mengerucut pada empat orang yang dinilai memiliki keterlibatan dalam perkara.
“Dalam pengembangan kasus, kami menemukan sembilan bilah celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong dekat warung di kawasan Semarang. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak,” jelas Anwar.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Komposisinya cukup mengkhawatirkan. Dari empat tersangka tersebut, satu orang merupakan dewasa, sedangkan tiga lainnya masih berstatus anak.
Kondisi tersebut membuat penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana umum, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
Sementara itu, polisi belum berhenti mengejar para pelaku lainnya.
Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka terdiri atas tujuh orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal.
Polisi kini terus melakukan pencarian terhadap para pelaku yang belum tertangkap.
Para pelaku dalam perkara ini terancam dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Anwar menyebut penyidik menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak.
Selain ketentuan dalam KUHP, penyidik juga menerapkan aturan khusus karena sebagian pelaku masih berusia anak.
“Para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak. Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi kelompok-kelompok remaja yang menjadikan tawuran sebagai ajang menunjukkan eksistensi.
Meski bentrokan Semarang-Kendal tersebut tidak menelan korban jiwa, penggunaan celurit, molotov dan petasan menunjukkan bahwa aksi tawuran dapat dengan cepat berubah menjadi tragedi.
Polda Jawa Tengah memastikan penyelidikan masih berjalan. Empat tersangka yang telah diamankan akan menjalani proses hukum, sedangkan 17 DPO masih menjadi target pengejaran aparat.
Dengan tujuh DPO dari kelompok Semarang dan 10 DPO dari kelompok Kendal, polisi kini memburu sisa mata rantai kelompok yang terlibat.
Aksi yang semula mungkin dianggap sekadar bentrokan antarremaja itu kini berbuntut panjang. Senjata tajam yang disembunyikan, molotov yang dilemparkan, serta puluhan remaja yang terlibat menjadi bukti bahwa tawuran bukan lagi sekadar kenakalan biasa.
Polisi pun bergerak sebelum aksi serupa kembali pecah dan berubah menjadi tragedi yang lebih besar. (*)












Tinggalkan Balasan