Laporan: Dedi Setiawan

KEPULAUAN RIAU | SUARAGLOBAL.COM  — Peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau kembali diguncang. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri membongkar enam perkara narkotika hanya dalam rentang waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian pengungkapan tersebut.

Operasi pemberantasan narkotika itu juga membuahkan hasil cukup besar. Polisi mengamankan barang bukti berupa 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Sejumlah barang bukti pendukung turut disita, mulai dari telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai hingga berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Kepri terus bergerak memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026. Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak di wilayah Batam Kota dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 8,5 gram bruto sabu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Operasi kemudian berlanjut pada 1 Agustus 2026.

Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap perkara narkotika di wilayah Batu Ampar, Kota Batam. Dalam perkara ini, tiga tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga:  Gercep Lawan Si Jago Merah! Polsek Mantingan Cegah Karhutla Meluas ke Kawasan Hutan

Menariknya, ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8,19 gram bruto sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket. Polisi juga mengamankan beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Belum selesai dengan pengungkapan di Batu Ampar, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri kembali bergerak di wilayah Sekupang, Kota Batam.

Dalam perkara yang berlangsung pada rentang 31 Juli hingga 1 Agustus 2026 tersebut, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua tersangka.

Barang bukti yang ditemukan cukup beragam. Polisi menyita 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Tak berhenti pada barang bukti yang ditemukan saat penindakan, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.

Langkah pengembangan ini menjadi bagian penting dalam upaya polisi membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Perburuan narkotika berlanjut pada 3 Agustus 2026.

Kali ini Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar perkara peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Nagoya, Kota Batam.

Seorang tersangka berhasil diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 58,4 gram bruto ganja. Petugas tidak berhenti setelah mengamankan tersangka dan barang bukti.

Pengembangan langsung dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.

Dua hari berselang, tepatnya 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan pengungkapan di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.

Baca Juga:  Rektor UIN Salatiga Ajak Maba Hidupi Green Wasathiyah: Cinta Damai, Anti Kekerasan, dan Jauhi Narkoba

Dua tersangka berhasil diamankan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler serta sejumlah barang bukti lainnya.

Keberadaan timbangan digital menjadi salah satu barang bukti pendukung yang turut diamankan dalam perkara tersebut.

Pengungkapan paling besar sekaligus paling dramatis terjadi pada 6 Agustus 2026.

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak ke wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berhasil diamankan.

Namun, saat hendak ditangkap, tersangka diduga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut.

Upaya tersebut ternyata gagal.

Petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 376,26 gram bruto.

Jumlah tersebut menjadi barang bukti sabu terbesar dalam rangkaian enam pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri sepanjang 31 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan kembali mengamankan satu unit timbangan digital.

Aksi membuang barang bukti ke laut pun tak mampu membuat jejak narkotika menghilang. Polisi tetap berhasil menyelamatkan barang bukti tersebut dan mengamankan tersangka.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan enam pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, penangkapan para tersangka bukanlah akhir dari proses penyidikan.

Baca Juga:  Wakil Presiden Gibran Tinjau Benteng Van Den Bosch di Ngawi: Warga Antusias Sambut Kunjungan

Polisi masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut berasal, siapa pemasoknya dan siapa saja pihak yang diduga berada di belakang jaringan tersebut.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Kepri tidak ingin hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

Mata rantai distribusi narkotika menjadi sasaran berikutnya.

Dengan pengungkapan enam perkara tersebut, polisi menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kepri terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Masyarakat diminta tidak menutup mata apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian dalam mendeteksi sekaligus memutus jaringan peredaran narkotika lebih cepat.

Polda Kepri membuka Layanan Polisi 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian.

Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Dengan enam kasus yang berhasil diungkap dalam waktu sepekan, perburuan terhadap jaringan narkotika di Kepulauan Riau dipastikan belum berakhir. Sebab, di balik 11 tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu kemungkinan adanya pemasok, pengedar lain dan jaringan yang lebih besar. (*)