Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat desa tak selalu harus berujung pada konflik berkepanjangan. Dengan pemahaman hukum yang cukup, berbagai persoalan justru dapat diselesaikan secara lebih bijak melalui jalur musyawarah dan mediasi.

Semangat itulah yang dibawa Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu saat menggelar Penyuluhan Hukum bertema “Penyelesaian Hukum di Desa” di Aula Koperasi Merah Putih Desa Garangan, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat serta sejumlah tokoh Desa Garangan. Penyuluhan menjadi momentum bagi warga untuk lebih mengenal hukum sekaligus memahami langkah yang dapat ditempuh ketika berhadapan dengan persoalan hukum di lingkungan desa.

Bukan sekadar mengenalkan aturan, RBH Jallu juga mendorong masyarakat agar tidak gegabah dalam menghadapi persoalan. Pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa dinilai menjadi bekal penting agar masalah tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai berbagai mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang dapat ditempuh di tingkat desa.

Musyawarah dan mediasi menjadi salah satu poin penting yang ditekankan. Dua pendekatan tersebut diharapkan mampu menjadi jalan penyelesaian yang mengedepankan komunikasi, mencari titik temu, serta menjaga hubungan sosial antarwarga.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kapasitas Humas di Era Digital

Sebab, persoalan hukum di tengah masyarakat desa kerap tidak berdiri sendiri. Ketika sebuah masalah tidak segera diselesaikan dengan baik, persoalan kecil berpotensi melebar dan memicu konflik antarpihak.

Karena itu, pemahaman hukum sejak dini menjadi penting agar masyarakat mengetahui kapan sebuah persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi serta kapan membutuhkan langkah hukum lebih lanjut.

Tak kalah penting, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman mengenai hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum.

RBH Jallu memperkenalkan akses bantuan hukum, termasuk bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Pesan tersebut menjadi penting karena masih ada masyarakat yang terkadang merasa hukum hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial maupun pengetahuan hukum yang memadai.

Melalui penyuluhan ini, RBH Jallu berupaya membuka pemahaman bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan akses terhadap keadilan.

Baca Juga:  Tutup Tahun 2025, Ketua DPRD Solok Tetapkan Propemperda 2026 Lewat Rapat Paripurna

Dengan pengetahuan tersebut, warga diharapkan tidak lagi merasa bingung atau berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.

Kepala Desa Garangan yang diwakili Sekretaris Desa Garangan, Nur Kholis, menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum yang digelar RBH Jallu.

Menurutnya, edukasi hukum memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya serta mampu mengambil langkah tepat ketika menghadapi persoalan.

“Terima kasih kepada Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu yang telah hadir memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Garangan. Kegiatan seperti ini penting agar masyarakat semakin memahami hukum dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Nur Kholis.

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dengan lembaga bantuan hukum dalam memperluas pengetahuan masyarakat.

Pasalnya, kesadaran hukum tidak cukup hanya dibangun melalui aturan tertulis. Masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk memahami aturan tersebut serta mengetahui bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

RBH Jallu berharap kegiatan penyuluhan hukum di Desa Garangan tidak berhenti sebagai agenda satu kali.

Baca Juga:  Deteksi Dini Narkotika, Rutan Salatiga Gelar Tes Urine Dadakan Untuk Petugas dan WBP, Ini Jelasnya 

Ke depan, penyuluhan dan pendampingan hukum secara berkelanjutan diharapkan dapat terus dilakukan sehingga masyarakat memiliki akses informasi hukum yang lebih mudah dan berkesinambungan.

Kolaborasi antara pemerintah desa dan RBH Jallu juga diharapkan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.

Bagi masyarakat desa, pemahaman hukum bukan semata-mata tentang mengetahui pasal dan aturan. Lebih jauh, kesadaran hukum juga menyangkut bagaimana warga mampu menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, menyelesaikan persoalan secara bijaksana, dan menghindari konflik yang tidak perlu.

Melalui kegiatan tersebut, warga Desa Garangan diharapkan semakin memahami bahwa musyawarah, mediasi, ketertiban, dan kerukunan dapat menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan di tengah kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, hukum diharapkan tidak hanya dipahami sebagai sesuatu yang hadir ketika terjadi perkara, tetapi menjadi bagian dari kesadaran masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

RBH Jallu pun menegaskan semangatnya untuk terus hadir bersama masyarakat dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.

Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu — Bersama Masyarakat, Mewujudkan Akses Keadilan dan Kesadaran Hukum. (*)