Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM — Urusan warisan dan pola asuh anak kerap dianggap sebagai persoalan domestik yang cukup diselesaikan di lingkungan keluarga. Namun ketika hak, kewajiban, dan kepentingan anggota keluarga mulai berbenturan, persoalan tersebut dapat berubah menjadi konflik hukum yang panjang.

Mencegah hal itu terjadi, Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu turun langsung ke tengah masyarakat Desa Lemahireng, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, melalui kegiatan penyuluhan hukum, Sabtu (15/8/2026).

Mengangkat tema “Hukum Waris dan Pola Asuh Anak dalam Hukum Islam”, kegiatan yang digelar di Aula Desa Lemahireng itu tidak berhenti pada penyampaian teori hukum. Masyarakat diajak memahami berbagai persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari hak atas harta warisan, potensi konflik antaranggota keluarga, hingga pentingnya pola pengasuhan yang memperhatikan kepentingan dan hak anak.

Sebanyak 30 peserta, terdiri atas masyarakat dan tokoh desa, mengikuti kegiatan tersebut. Penyuluhan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB.

Warisan Jangan Sampai Jadi Pemicu Pecahnya Keluarga

Persoalan waris menjadi salah satu materi utama yang mendapat perhatian dalam penyuluhan. RBH Jallu memberikan pemahaman mengenai hukum waris, termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila terjadi persoalan di antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Bukan tanpa alasan. Ketidakpahaman mengenai pembagian warisan sering kali menjadi pintu masuk munculnya perselisihan keluarga.

Harta yang semestinya menjadi hak para ahli waris justru dapat berubah menjadi sumber pertengkaran apabila pembagiannya tidak dipahami secara baik sejak awal. Bahkan, konflik waris yang tidak segera diselesaikan berpotensi berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Baca Juga:  Krisis Air Mengering, Kepedulian Mengalir! BoloneMase Jatim Guyur Bojonegoro 20 Ribu Liter Air Bersih

Karena itu, edukasi hukum dipandang penting sebagai langkah pencegahan.

Masyarakat didorong untuk memahami siapa yang memiliki hak, bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan waris, serta jalur hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan.

Pesan penting yang dibangun dalam penyuluhan tersebut adalah bahwa persoalan warisan sebaiknya tidak dibiarkan berkembang menjadi konflik keluarga. Pemahaman hukum sejak dini dapat menjadi benteng agar persoalan harta tidak menggerus hubungan kekeluargaan.

Pola Asuh Anak Juga Tak Luput dari Sorotan

Selain warisan, RBH Jallu juga membedah persoalan pola asuh anak.

Materi ini menjadi penting karena keluarga merupakan lingkungan pertama bagi tumbuh dan berkembangnya seorang anak. Cara orang tua atau keluarga memberikan pengasuhan akan berpengaruh terhadap kehidupan anak, sehingga diperlukan pemahaman yang tidak hanya berorientasi pada kewajiban orang tua, tetapi juga memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pola asuh anak di Indonesia dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan keluarga.

Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami bagaimana mendidik dan mengasuh anak secara baik, tetapi juga menyadari adanya aspek hukum yang melekat dalam hubungan antara orang tua, keluarga, dan anak.

Artinya, persoalan pengasuhan bukan semata-mata urusan mendidik anak di rumah. Ada hak dan kepentingan anak yang harus diperhatikan dalam setiap keputusan keluarga.

RBH Jallu Kenalkan Akses Bantuan Hukum

Tak kalah penting, penyuluhan juga menjadi ruang bagi RBH Jallu untuk memperkenalkan akses bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Karena Dedikasinya, Nama Dr Sutopo Purwonugroho di Abadikan Jadi Nama Ruang Serbaguna BNPB

Peserta mendapatkan pemahaman mengenai konsep, asas, serta mekanisme bantuan hukum. Masyarakat juga dikenalkan dengan hak untuk memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, termasuk bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak lagi hanya mengetahui bahwa hukum memiliki aturan, tetapi juga memahami ke mana harus mencari pertolongan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Pengetahuan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketimpangan akses terhadap keadilan. Sebab, persoalan hukum dapat menimpa siapa saja, sementara tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan maupun kemampuan yang sama untuk menghadapi proses hukum.

Penyuluhan hukum di Desa Lemahireng juga menjadi bagian dari kolaborasi antara Pemerintah Desa Lemahireng dan RBH Jallu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, pendampingan, serta penyuluhan hukum secara berkelanjutan.

Targetnya bukan sekadar membuat masyarakat mengetahui istilah-istilah hukum, melainkan mendorong warga agar mampu mengenali persoalan hukum sejak dini, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi permasalahan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara lebih tepat dan menghindari tindakan yang justru memperbesar konflik.

Terlebih, persoalan hukum yang berkaitan dengan keluarga memiliki dimensi yang sangat sensitif. Ketika konflik sudah membesar, tidak hanya harta atau kepentingan hukum yang dipertarungkan, tetapi hubungan antaranggota keluarga juga bisa ikut terkoyak.

Baca Juga:  Judi Online Tak Berbuah Untung, Pelaku di Gayungan Justru Masuk Bui

Jangan Tunggu Konflik Membesar

Kehadiran RBH Jallu di Desa Lemahireng sekaligus membawa pesan bahwa bantuan dan edukasi hukum tidak semestinya baru dicari ketika perkara sudah meledak.

Kesadaran hukum justru perlu dibangun sebelum persoalan terjadi.

Melalui edukasi dan pendampingan, masyarakat dapat mengetahui batas hak dan kewajibannya, memahami prosedur hukum, serta mengambil langkah yang lebih tepat ketika menghadapi persoalan.

Dari kegiatan tersebut, sejumlah hasil diharapkan dapat dicapai, antara lain meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris dan pola asuh anak, terbukanya akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan keadilan, serta berkurangnya potensi konflik keluarga akibat ketidakpahaman terhadap hukum.

Desa pun menjadi ruang strategis untuk membangun budaya sadar hukum karena masyarakat dapat memperoleh pengetahuan secara langsung, dekat dengan lingkungan kehidupan mereka.

RBH Jallu menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui semangat “Memperluas Akses Keadilan, Membangun Masyarakat Sadar Hukum.”

Penyuluhan di Lemahireng menjadi pengingat bahwa memahami hukum bukan berarti menunggu seseorang terseret perkara. Justru, semakin dini masyarakat mengenal hukum, semakin besar peluang konflik dapat dicegah sebelum berubah menjadi persoalan yang lebih rumit.

Pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang ruang sidang dan perkara. Hukum juga hadir di meja keluarga, di tengah pembicaraan mengenai warisan, dalam cara orang tua mengasuh anak, serta dalam keberanian masyarakat memahami dan memperjuangkan haknya.

Dari Desa Lemahireng, pesan itu kembali ditegaskan: lebih baik memahami hukum sebelum bermasalah, daripada baru mencari tahu ketika konflik sudah tak terbendung. (*)