Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar aparat kepolisian di Kota Surabaya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan A.T. berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Polisi menciduk tersangka di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15,4 gram. Puluhan poket tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana pendek yang dikenakan A.T. ketika polisi melakukan penangkapan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MSR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” tutur AKP Adik, pada Sabtu (15/8/26).

Baca Juga:  Rutan Surabaya Gelar Dialog Terbuka, Warga Binaan Sampaikan Aspirasi

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa sabu yang diterima A.T. bukan semata-mata untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka diduga menjalankan peran sebagai orang yang menerima titipan sabu untuk kemudian diedarkan kepada para pembeli.

Sebagai imbalan, A.T. mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual.

Modus yang dijalankan terbilang sederhana. Setelah menerima paket sabu siap edar, tersangka mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, barang kemudian diserahkan setelah transaksi berlangsung.

“Setelah menerima paket sabu siap edar, tersangka mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, sabu tersebut kemudian diserahkan setelah transaksi dilakukan.” katanya

Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut bukan baru sekali dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan, A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.

Dari keterangan tersebut, terlihat adanya pola distribusi sabu dalam bentuk poket-poket kecil yang siap diserahkan kepada konsumen. Setiap poket disebut memiliki nilai jual sekitar Rp100 ribu.

Baca Juga:  Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terseret Kasus Narkoba: Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Madura

Namun, sebelum seluruh barang titipan itu habis beredar di jalanan, langkah polisi lebih cepat. A.T. terlebih dahulu dibekuk bersama puluhan poket sabu yang masih berada dalam penguasaannya.

Saat diamankan, petugas menemukan 28 poket sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram. Barang tersebut ditemukan masih tersimpan di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika dan belum disetorkan kepada MSR.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu celana pendek warna cokelat yang digunakan tersangka ketika ditangkap serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam peredaran narkotika.

Jika dirinci, barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan tersebut meliputi:

28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, Uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, Satu celana pendek warna cokelat, Satu unit telepon seluler, Alasan Ekonomi dan Godaan Keuntungan.

Di hadapan penyidik, A.T. mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi. Selain tergiur imbalan dari setiap poket yang berhasil terjual, tersangka juga mengaku mendapatkan kesempatan untuk menggunakan narkotika tanpa harus membeli.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara di Depo Pertamina Surabaya

Namun, alasan tersebut justru menyeretnya ke dalam proses hukum. Polisi kini masih memburu MSR yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada A.T.

Keberadaan MSR menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran narkotika yang memasok sabu kepada tersangka.

Atas perbuatannya, A.T. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran narkotika dapat bergerak melalui pola sederhana, termasuk sistem titip barang dengan imbalan berdasarkan jumlah poket yang berhasil dijual.

Satu orang telah diamankan, 28 poket sabu seberat sekitar 15,4 gram berhasil disita, sementara satu nama lain, MSR, masih berstatus DPO.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap mata rantai dalam peredaran narkotika, baik pemasok maupun pengedar lapangan, tetap menjadi sasaran aparat penegak hukum. (*)