Kado HUT ke-81 RI! 192 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi, 8 Langsung Hirup Udara Bebas

Laporan: Bayu S
GROBOGAN | SUARAGLOBAL.COM – Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi. Sebanyak 192 warga binaan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Yang membuat suasana semakin istimewa, delapan warga binaan di antaranya langsung mengakhiri masa pidana alias bebas setelah mendapatkan remisi.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian kegiatan peringatan Kemerdekaan RI. Bupati Grobogan Setyo Hadi secara langsung menyerahkan remisi kepada perwakilan tiga warga binaan di Alun-Alun Grobogan.
Momen tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang kesempatan setiap manusia untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
192 Warga Binaan Mendapat Kado Kemerdekaan
Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan agar tidak berhenti melakukan perubahan positif.
Menurutnya, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki sikap dan perilaku.
“Remisi dan pengurangan masa pidana ini bukan hanya bentuk penghargaan atas kepatuhan dan proses pembinaan yang telah dijalani, tetapi juga menjadi motivasi agar Narapidana dan Anak Binaan terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk semakin meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Erik Murdiyanto.
Dari total 192 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum, delapan orang dinyatakan langsung bebas karena remisi yang diterima membuat masa pidananya berakhir.
Bagi mereka, tanggal 17 Agustus 2026 bukan sekadar peringatan hari lahirnya kemerdekaan Indonesia. Hari itu sekaligus menjadi pintu menuju babak baru kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Erik berharap para warga binaan yang telah bebas mampu menjadikan pengalaman selama berada di dalam Lapas sebagai pelajaran berharga.
Ia juga mengingatkan agar mereka tidak kembali terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar hukum.
“Termasuk yang pada hari ini bebas agar menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi tindak pidana serta memiliki jiwa nasionalis,” tegasnya.
Erik menegaskan, keberhasilan pembinaan di Lapas tidak bisa hanya diukur dari berapa lama masa pidana yang berkurang setelah memperoleh remisi.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah perubahan sikap, perilaku, kedisiplinan, serta kesiapan warga binaan ketika nantinya kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Karena itu, warga binaan penerima remisi diharapkan tidak menganggap remisi sebagai akhir dari proses pembinaan. Sebaliknya, remisi harus menjadi pemicu untuk semakin serius mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan Lapas.
“Harapannya, setelah mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana, seluruh penerima dapat semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri agar nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” tambah Erik.
Pesan tersebut menjadi semakin penting bagi delapan warga binaan yang langsung bebas. Setelah pintu Lapas terbuka, tantangan berikutnya justru menanti di tengah masyarakat.
Mereka dituntut mampu membuktikan bahwa proses pembinaan yang dijalani selama berada di Lapas benar-benar menghasilkan perubahan.
Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi gambaran bagaimana sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Ada proses pembinaan, evaluasi perilaku, pemberian kesempatan, hingga persiapan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Melalui momentum tersebut, Lapas Kelas IIB Purwodadi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembinaan secara profesional, humanis, dan berintegritas.
Remisi menjadi salah satu instrumen yang memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sekaligus mendorong mereka untuk terus mempertahankan perilaku baik.
Bagi 192 warga binaan penerima remisi, hari kemerdekaan tahun ini menjadi pengingat bahwa setiap perubahan membutuhkan proses.
Sementara bagi delapan orang yang langsung bebas, 17 Agustus 2026 menjadi momentum membuka lembaran baru: kembali ke masyarakat, memperbaiki kehidupan, dan membuktikan bahwa kesempatan kedua tidak disia-siakan. (*)












Tinggalkan Balasan