Laporan: Wahono|Kabiro Kedu Raya1

WONOSOBO | SUARAGLOBAL.COM – Misteri perampokan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, perlahan mulai terkuak. Polisi tidak hanya menemukan jejak uang hasil kejahatan bernilai ratusan juta rupiah, tetapi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan pelurunya.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan Polres Wonosobo melalui serangkaian pengembangan penyidikan. Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi telah mengamankan barang bukti hasil kejahatan dengan nilai total mencapai Rp467,843 juta.

Kasus ini bermula dari aksi perampokan yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya berada di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada Senin, 10 Agustus 2026. Sejak saat itu, penyidik Polres Wonosobo bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pengembangan perkara akhirnya membuahkan hasil. Salah seorang tersangka berinisial AR (53) menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Bukan nama baru bagi lingkungan SPBU Selokromo, AR ternyata pernah menjabat sebagai manajer SPBU tersebut pada periode 2006 hingga 2009.

Dalam penyidikan, AR diduga sebagai pelaku utama yang berperan dalam merencanakan dan mengatur pelaksanaan aksi. Polisi juga mendalami dugaan perannya dalam upaya menghilangkan barang bukti setelah aksi berlangsung.

Dari tangan AR, penyidik mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta.

Baca Juga:  Komitmen Pemerintah Perkuat Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru di Hardiknas 2026

Tak berhenti di situ. Polisi juga menyita dua kendaraan, yakni Toyota Vios dan Honda HRV, yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi tersebut.

Pengungkapan kasus kemudian berkembang ke tersangka lain berinisial RA.

Dari rumah RA, penyidik menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver berikut peluru jenis PL22.

Senjata tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, temuan senjata api rakitan menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan kasus tersebut.

Penyidik masih mendalami dari mana senjata tersebut diperoleh, siapa yang menguasainya, serta sejauh mana keterkaitannya dengan aksi pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo.

“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.

Temuan senjata api itu membuat penyidikan kasus semakin melebar. Polisi kini tidak hanya fokus pada aliran uang hasil kejahatan, tetapi juga menelusuri berbagai barang yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut.

Upaya menghilangkan jejak juga menjadi bagian yang didalami penyidik.

Polisi menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV serta bagian resleting rompi atau jaket.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Dibongkar! 10 Pelaku Digelandang Diamankan Polisi 

Temuan itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengurai bagaimana para pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak setelah peristiwa perampokan terjadi.

DVR CCTV sendiri merupakan salah satu barang yang memiliki nilai penting dalam penyidikan karena dapat berkaitan dengan rekaman aktivitas di lokasi kejadian.

Namun, polisi masih harus memastikan keterkaitan seluruh barang tersebut dengan aksi perampokan melalui pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Selain senjata api dan kendaraan, polisi terus mengejar aliran hasil kejahatan.

Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, total uang tunai hasil kejahatan yang berhasil diamankan penyidik mencapai Rp408,743 juta.

Jumlah tersebut berasal dari pengembangan terhadap para pihak yang telah diamankan.

Tidak hanya uang tunai. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan, di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu.

Nilai taksiran barang tersebut mencapai Rp59,1 juta.

Jika digabungkan, nilai barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan polisi mencapai Rp467,843 juta.

Meski demikian, angka tersebut belum menjadi akhir. Polisi masih melakukan penelusuran karena diyakini masih terdapat uang maupun barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.

Kasus perampokan SPBU Selokromo kini memasuki tahap pengembangan lebih lanjut.

Penyidik masih memburu seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial AD.

Keberadaan AD menjadi salah satu fokus pengejaran polisi untuk mengungkap secara lebih utuh rangkaian aksi tersebut, termasuk dugaan peran masing-masing pihak.

Baca Juga:  Bangun Integritas dari Akar, KPK Libatkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam Gerakan Antikorupsi

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Arif.

Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk hubungan antara para tersangka, penggunaan kendaraan, keberadaan senjata api rakitan, hingga upaya yang diduga dilakukan untuk memusnahkan barang bukti.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dengan disitanya uang ratusan juta rupiah, kendaraan, telepon seluler, sepeda motor, barang lainnya, hingga senjata api rakitan, penyidikan kasus SPBU Selokromo kini semakin terang.

Namun, pengejaran belum berakhir. Satu DPO masih diburu, sementara polisi terus mengusut kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.

Kasus ini pun masih menyisakan sejumlah teka-teki yang kini menjadi pekerjaan rumah penyidik: dari mana senjata api rakitan itu berasal, bagaimana seluruh rangkaian aksi direncanakan, serta ke mana jejak barang hasil kejahatan yang belum ditemukan menghilang.

Polres Wonosobo memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga seluruh rangkaian perkara dan pihak-pihak yang terlibat dapat terungkap secara menyeluruh. (*)