Jangan Asal Ikut-ikutan! Jaksa Ingatkan Pelajar SMPN 10 Salatiga Soal Bahaya Bullying hingga Narkoba

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Bukan cuma buku pelajaran yang perlu dipahami para siswa. Pengetahuan tentang hukum juga menjadi bekal penting agar generasi muda tidak salah langkah hingga berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Kejaksaan Negeri Salatiga di SMPN 10 Salatiga, Jalan Argo Boga, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB itu dipusatkan di serambi mushola sekolah dan diikuti sekitar 60 peserta.
Kejaksaan Negeri Salatiga menghadirkan Kasubsi I Intelijen, Rizky Nur Amanda, S.H., sebagai narasumber untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar.
Sejak awal kegiatan, para siswa diajak memahami bahwa hukum bukan sesuatu yang hanya berkaitan dengan ruang sidang, polisi, jaksa, maupun penjara. Hukum juga bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari, termasuk perilaku pelajar di lingkungan sekolah, pergaulan, hingga aktivitas di dunia maya.
Waka Kesiswaan SMPN 10 Salatiga, Siti Istiana, S.Pd, yang mewakili kepala sekolah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Salatiga.
Menurutnya, kegiatan JMS menjadi kesempatan penting bagi siswa untuk memperoleh pemahaman mengenai hukum sejak usia sekolah.
Para siswa diharapkan tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami kewajiban serta batasan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebab, berbagai tindakan yang awalnya dianggap sebagai candaan atau sekadar ikut-ikutan bisa saja berkembang menjadi persoalan serius apabila mengarah pada pelanggaran hukum.
Karena itu, siswa diminta memahami dampak dari sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan remaja, mulai dari perundungan atau bullying, penyalahgunaan narkoba, kekerasan hingga penggunaan media sosial secara tidak bijak.
Dalam pemaparannya, Rizky Nur Amanda menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada generasi muda.
Tujuannya jelas, yakni membangun kesadaran hukum sejak dini.
Para siswa diberikan pemahaman bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi. Bentuk pertanggungjawabannya pun dapat beragam, termasuk konsekuensi pidana maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizky juga mengingatkan siswa agar tidak menganggap enteng berbagai tindakan yang sering muncul dalam lingkungan pergaulan remaja.
Beberapa di antaranya adalah bullying, kekerasan, tawuran, penyalahgunaan narkotika, pencurian, pelecehan seksual hingga penyalahgunaan media sosial.
Perbuatan yang semula dilakukan karena ikut-ikutan, tekanan kelompok, rasa ingin tahu, atau sekadar mencari perhatian dapat berujung panjang apabila ternyata memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Pesan lain yang ditekankan dalam penyuluhan tersebut adalah pentingnya kemampuan siswa untuk menolak ajakan yang berpotensi membawa mereka ke dalam persoalan hukum.
Lingkungan pertemanan memang menjadi bagian penting dalam kehidupan remaja. Namun, para siswa diminta tidak mudah terbawa arus hanya demi dianggap solid atau tidak ingin disebut pengecut oleh teman.
Ajakan untuk melakukan kekerasan, tawuran, mengambil barang milik orang lain, mencoba narkotika, melakukan perundungan, maupun tindakan lainnya harus mampu ditolak.
Dengan kata lain, keberanian seorang pelajar bukan hanya ditunjukkan ketika berani mengikuti kelompok, tetapi juga ketika mampu berkata tidak terhadap tindakan yang salah.
Media Sosial Bukan Ruang Bebas Hukum
Perhatian khusus juga diberikan terhadap aktivitas para pelajar di media sosial.
Rizky mengingatkan bahwa dunia maya bukan wilayah bebas aturan. Setiap unggahan, komentar, penyebaran foto atau video, hingga distribusi informasi tertentu dapat menimbulkan persoalan apabila dilakukan secara tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Karena itu, siswa diminta lebih berhati-hati sebelum menekan tombol unggah atau membagikan sebuah konten.
Kebiasaan menyebarkan foto orang lain tanpa izin, membuat komentar yang menyerang seseorang, menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, atau ikut menyebarluaskan konten bermasalah dapat membawa konsekuensi yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Pesan sederhana yang disampaikan dalam kegiatan tersebut: berpikir sebelum mengetik, berpikir sebelum mengunggah, dan berpikir sebelum membagikan.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 10 Salatiga pada akhirnya bukan sekadar agenda penyuluhan formal.
Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun karakter pelajar yang memahami hukum dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kesadaran hukum diharapkan tumbuh bukan karena rasa takut terhadap aparat penegak hukum, melainkan karena munculnya kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri maupun lingkungan.
Dengan bekal tersebut, para pelajar diharapkan mampu menjalani aktivitas di sekolah maupun di luar sekolah dengan lebih bijak.
Generasi muda yang memahami hukum dan mampu menghindari perilaku berisiko diharapkan tumbuh menjadi generasi berkualitas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Program JMS pun menjadi semacam alarm bagi para pelajar: jangan tunggu berurusan dengan hukum baru belajar mengenal hukum. Lebih baik memahami aturan sejak sekarang, sebelum salah langkah berubah menjadi masalah besar. (*)








Tinggalkan Balasan