12 Hari, 14 Kasus Narkoba Dibongkar! Polres Gresik Amankan 17 Tersangka, Ribuan Pil LL Disita

Laporan: Iswahyudi Artya
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM — Gerakan memburu jaringan narkoba di Kabupaten Gresik kembali digeber habis-habisan. Dalam tempo hanya 12 hari, jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika. Tak hanya menyasar kawasan perkotaan, operasi juga menyentuh sejumlah wilayah pinggiran Kabupaten Gresik.
Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di berbagai lokasi. Hasilnya, sejumlah jaringan dan titik peredaran narkoba berhasil dibongkar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menyampaikan hasil operasi tersebut saat press release di Mapolres Gresik.
Menurut Kapolres, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 merupakan langkah konkret untuk menekan mata rantai peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Gresik.
Dari 14 perkara yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.
Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa operasi tidak hanya menyasar pengguna atau pelaku lapangan. Polisi juga menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang mengindikasikan adanya aktivitas distribusi untuk diedarkan kembali.
Kapolres Gresik menyebut pengungkapan tersebut memiliki dampak besar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Ramadhan.
Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp130,5 juta.
Rinciannya, sabu ditaksir bernilai sekitar Rp54 juta, sedangkan pil double L diperkirakan mencapai Rp76,5 juta.
Salah satu pengungkapan yang cukup besar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat melakukan penindakan, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.
Namun, temuan tersebut ternyata baru permulaan.
Polisi kemudian menemukan 48 botol berisi total 48.000 butir pil double L.
Jumlah puluhan ribu butir pil tersebut menjadi salah satu barang bukti paling menonjol dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di wilayah Gresik.
Dalam perkara tersebut, pelaku berinisial SS masih dalam pengejaran polisi. SS telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dengan status tersebut, penyidik kini terus melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan SS sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di belakang peredaran barang tersebut.
Kasus lain yang berhasil dibongkar terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RFR.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka ditemukan 3.410 butir pil double L.
Penyidik kemudian menggali asal-usul barang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial R.
Nama R kini telah masuk daftar DPO di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Barang tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di wilayah Gresik Kota.
Temuan ini menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk menelusuri jalur distribusi narkoba yang diduga tidak berhenti di wilayah Gresik, tetapi memiliki keterkaitan dengan daerah lain.
Pengungkapan berikutnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir.
Petugas mengamankan tersangka berinisial M.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.
Tidak hanya sabu. Petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram.
Kepada penyidik, M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial UAF.
UAF kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap asal barang sekaligus mengetahui apakah tersangka M hanya berperan sebagai pengedar lapangan atau memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.
Deretan pengungkapan tersebut sekaligus membuka indikasi bahwa jaringan peredaran narkoba di Gresik memiliki mata rantai yang cukup panjang.
Beberapa tersangka maupun pihak yang disebut dalam pemeriksaan kini masuk daftar pencarian orang.
Polisi pun tidak berhenti pada 17 tersangka yang telah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar pihak lain yang diduga memasok, mendistribusikan, maupun menjadi bagian dari jaringan peredaran.
Selama operasi berlangsung, kasus narkotika tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik.
Di antaranya Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
Wilayah pengungkapan yang tersebar tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh, baik di kawasan perkotaan maupun wilayah kecamatan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.
Salah satunya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan konstruksi dan peran masing-masing dalam perkara.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, sementara penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk memburu sejumlah DPO.
Polisi: Perang Narkoba Butuh Peran Warga
Polres Gresik menegaskan pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian.
Masyarakat memiliki posisi penting sebagai benteng awal dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Kepolisian mengajak warga tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Informasi sekecil apa pun dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan memutus jaringan sebelum berkembang lebih luas.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi penegasan bahwa Polres Gresik tidak ingin memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk tumbuh dan berkembang.
Namun, pengungkapan 14 kasus, 17 tersangka, 36,071 gram sabu, 1,031 gram ganja dan 51.410 butir pil double L juga menjadi alarm bahwa ancaman narkoba masih membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Apalagi, sejumlah nama masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang.
Artinya, perburuan belum selesai.
Polisi masih harus mengejar mereka yang berada di balik layar, sementara masyarakat diharapkan tidak lengah terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi aparat dan masyarakat, mata rantai peredaran narkotika diharapkan dapat diputus dari hulu hingga hilir.
Pesannya tegas: narkoba diburu, jaringan dibongkar, dan Gresik tidak boleh menjadi ruang nyaman bagi para pengedar barang haram. (*)












Tinggalkan Balasan