Kejari Salatiga Bekali Siswa SMPN 3, Ingatkan Bahaya Bullying, Narkoba, Tawuran dan Penggunaan Media Sosial Secara Bijak

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Tawuran pelajar bukan aksi gagah-gagahan. Di balik bentrokan yang terkadang bermula dari saling ejek, salah paham, ajakan teman, hingga provokasi media sosial, ada konsekuensi serius yang bisa menyeret pelakunya ke persoalan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Erik Meza Nusantara, S.E., S.H., M.H., M.M., saat memberikan penerangan hukum kepada siswa SMP Negeri 3 Salatiga, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan SMPN 3 Salatiga, Jalan Stadion Nomor 4, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Penerangan hukum itu digelar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program tersebut menjadi sarana Kejaksaan Negeri Salatiga untuk mendekatkan edukasi hukum kepada kalangan pelajar sekaligus membangun kesadaran hukum sejak dini.
Di hadapan para siswa, Erik secara khusus mengingatkan bahaya tawuran, kekerasan, dan berbagai bentuk perkelahian antarpelajar.
Menurutnya, tawuran tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Terlebih apabila aksi tersebut sampai menimbulkan korban luka, korban meninggal dunia, maupun kerusakan.
Dalam kondisi tersebut, sebuah aksi yang awalnya mungkin dianggap sebagai ajang solidaritas atau keberanian kelompok dapat berkembang menjadi persoalan hukum.
Karena itu, para siswa diminta tidak mudah terpancing ajakan teman maupun provokasi yang beredar melalui media sosial.
Perkembangan media sosial membuat informasi dan ajakan dapat menyebar dengan cepat. Kondisi tersebut, apabila tidak disikapi secara bijak, justru dapat menjadi pemicu konflik antarpelajar.
Erik mengajak para siswa SMPN 3 Salatiga menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Pelajar diminta tidak menyebarkan konten yang mengandung provokasi, memicu permusuhan, memperkeruh persoalan, maupun mengajak orang lain melakukan tawuran.
Menurutnya, setiap unggahan, komentar, maupun ajakan di ruang digital harus dipertimbangkan dengan matang.
Jangan sampai hanya karena mengikuti tren, membalas komentar, atau menerima ajakan dalam grup media sosial, seorang pelajar akhirnya terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pesan yang ditekankan adalah agar para siswa mampu mengendalikan diri dan tidak gampang terbawa arus.
Selain menjauhi tawuran, para siswa juga diajak menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
Komunikasi dan musyawarah harus dikedepankan ketika terjadi persoalan antarsiswa. Apabila masalah tidak dapat diselesaikan sendiri, siswa diminta tidak ragu meminta bantuan kepada guru maupun orang tua.
Kekerasan bukan solusi.
Justru, tindakan kekerasan berpotensi membuat persoalan yang awalnya sederhana menjadi semakin besar dan berujung pada kerugian bagi banyak pihak.
Erik mengingatkan, dampak tawuran tidak hanya dirasakan oleh pelaku. Keluarga, sekolah, korban, bahkan lingkungan masyarakat dapat ikut terkena imbasnya.
Karena itu, keberanian seorang pelajar bukan ditunjukkan dengan ikut tawuran, melainkan dengan berani menolak ajakan kekerasan dan mampu mengendalikan emosi.
Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi bagian penting dalam upaya memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda.
Melalui kegiatan tersebut, pelajar diperkenalkan pada hak dan kewajibannya sekaligus diajak memahami konsekuensi dari setiap perbuatan.
Edukasi hukum sejak usia sekolah diharapkan dapat membentuk karakter pelajar yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan mampu mempertimbangkan dampak sebelum mengambil keputusan.
Bukan hanya persoalan tawuran, penerangan hukum juga menyinggung berbagai bentuk perilaku yang perlu diwaspadai kalangan pelajar, seperti perundungan atau bullying, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, serta penggunaan media sosial secara tidak bijak.
Dengan demikian, pendidikan hukum tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan dan larangan. Lebih jauh, siswa diharapkan mampu menerapkan kesadaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Salatiga Tiyono, S.Pd., M.Si., menyambut baik kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Salatiga dalam kegiatan penerangan hukum tersebut.
Tiyono menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Salatiga yang telah memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para siswa.
Menurutnya, kegiatan JMS memiliki arti penting bagi dunia pendidikan karena siswa tidak cukup hanya dibekali pengetahuan akademik.
Mereka juga perlu memahami aturan, hak, kewajiban, serta batasan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa untuk menentukan sikap ketika menghadapi berbagai persoalan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Tiyono juga berharap para siswa mampu memahami dampak dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk bullying, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, hingga penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.
Di penghujung kegiatan, Kajari Salatiga berharap siswa SMPN 3 Salatiga dapat menjadi pelajar yang disiplin, taat hukum, berprestasi, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.
Para siswa juga diharapkan mampu menjadi pelopor dalam menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini. Ketika ajakan tawuran dapat muncul dari lingkungan pertemanan maupun media sosial, kemampuan untuk berkata “tidak” menjadi bentuk keberanian yang jauh lebih berarti.
Sebab, masa depan seorang pelajar terlalu berharga untuk dipertaruhkan hanya karena emosi sesaat.
Melalui Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Salatiga pun berupaya memastikan kesadaran hukum tumbuh sejak bangku sekolah agar para pelajar tidak sekadar tahu aturan, tetapi juga memahami mengapa aturan harus dihormati dan bagaimana konsekuensi dari setiap tindakan yang mereka pilih. (*)












Tinggalkan Balasan