Oleh: Dr. H. Dakhori (Dosen Institut Islam Kuningan, Jawa Barat)

Editor: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo, Jawa Tengah, kembali memantik perhatian publik. Proyek yang diproyeksikan menjadi salah satu bagian penting dalam agenda transisi energi nasional tersebut membawa dua sisi yang hingga kini terus diperbincangkan.

Di satu sisi, panas bumi dipandang sebagai sumber energi terbarukan yang dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon.

Namun di sisi lain, rencana eksploitasi di kawasan pegunungan tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai kelestarian lingkungan, keberlangsungan sumber mata air, risiko geologi, hingga masa depan ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek.

Persoalan tersebut membuat pengembangan geothermal tidak cukup hanya dilihat dari kalkulasi ekonomi dan kebutuhan pasokan listrik. Dalam perspektif Ekonomi Syariah, pemanfaatan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka Maqashid Shariah, yakni memastikan terciptanya kemaslahatan sekaligus mencegah munculnya kerusakan atau mufsadah.

Dengan kata lain, energi bersih tidak boleh berhenti pada label ramah lingkungan. Proses pengembangannya juga harus memastikan masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan dan lingkungan tidak mengalami kerusakan yang justru menimbulkan persoalan baru.

Energi Bersih dan Harapan Ekonomi Daerah

Pengembangan potensi panas bumi di Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo pada dasarnya memiliki peluang besar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Pemanfaatan sumber energi tersebut dapat dipandang sejalan dengan mandat manusia sebagai pengelola bumi atau khilafah fil ardh. Alam boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi pemanfaatannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan ditujukan bagi kemakmuran bersama.

Dari sisi ekonomi, investasi pada sektor energi terbarukan berpotensi menciptakan efek berantai atau multiplier effect bagi perekonomian lokal.

Kehadiran proyek geothermal berpotensi membuka lapangan pekerjaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembangunan infrastruktur pendukung juga dapat memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

Tidak hanya itu, adanya alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Geothermal bagi pemerintah daerah berpotensi menjadi tambahan sumber pembiayaan pembangunan. Jika dikelola secara transparan dan tepat sasaran, manfaat ekonomi tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat kemandirian serta kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar lereng gunung.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 22 Kasus dalam Dua Pekan: Fokus pada Judol, TPPO, dan TPPA

Dari perspektif energi, panas bumi juga mempunyai karakteristik sebagai sumber baseload energy. Artinya, energi tersebut dapat menyediakan pasokan listrik yang relatif stabil dan tidak bergantung sepenuhnya pada kondisi cuaca seperti sejumlah sumber energi terbarukan lainnya.

Keunggulan tersebut menjadi salah satu alasan geothermal dipandang strategis dalam mendukung proses transisi energi nasional.

Dibandingkan pembangkit berbasis bahan bakar fosil, panas bumi memiliki tingkat emisi yang jauh lebih rendah. Upaya menekan emisi karbon tersebut sejalan dengan prinsip hifdh al-bi’ah, yakni menjaga lingkungan demi keberlanjutan kehidupan generasi sekarang dan mendatang.

Dalam pembiayaan, proyek berskala besar tersebut juga dapat dikembangkan dengan memanfaatkan instrumen keuangan syariah, salah satunya Green Sukuk.

Instrumen tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan proyek ramah lingkungan dengan mengedepankan transparansi pendanaan dan prinsip keadilan investasi tanpa praktik spekulatif.

Ketika Sumber Mata Air Menjadi Kekhawatiran

Namun, di balik potensi manfaat tersebut, terdapat sisi lain yang tidak dapat diabaikan.

Kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo bukan sekadar bentang alam yang menyimpan potensi energi. Kawasan pegunungan juga merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus bagian penting dari sistem ekologis, termasuk kawasan resapan dan sumber air.

Karena itu, setiap tahapan eksplorasi maupun eksploitasi harus mempertimbangkan secara serius potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Dalam perspektif Ekonomi Syariah, terdapat kaidah Dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-masalih—menolak kerugian atau kerusakan harus diprioritaskan ketimbang mengejar manfaat semata.

Kaidah tersebut menjadi penting ketika aktivitas pengeboran direncanakan di wilayah yang memiliki kepadatan penduduk sekaligus nilai ekologis tinggi.

Salah satu risiko yang menjadi perhatian utama adalah keberlangsungan tata air tanah atau aquifer.

Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi panas bumi berpotensi memengaruhi kondisi bawah permukaan. Karena itu, aspek debit dan kualitas mata air harus menjadi perhatian utama dalam setiap kajian dan pelaksanaan proyek.

Persoalannya, bagi masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Ungaran maupun Telomoyo, air bukan sekadar kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga:  Eri Cahyadi: Beasiswa untuk Rakyat Miskin, Bukan untuk Kaum Mampu

Air menjadi bagian penting dari aktivitas pertanian, perkebunan dan peternakan. Ketika akses terhadap air bersih terganggu, dampaknya dapat merembet langsung kepada ketahanan pangan serta mata pencaharian masyarakat.

Dalam kerangka Maqashid Shariah, perlindungan terhadap harta dan sumber penghidupan masyarakat tersebut berkaitan dengan prinsip hifdh al-mal.

Ancaman Risiko Geologi dan Konflik Sosial

Selain persoalan air, potensi risiko geologi juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian serius.

Pembukaan lahan pada zona resapan air dapat menimbulkan persoalan ekologis apabila tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Begitu pula dengan risiko gempa induksi (induced seismicity) yang berkaitan dengan aktivitas injeksi fluida ke dalam perut bumi.

Karena itu, aspek keselamatan geologi harus menjadi bagian integral dari perencanaan dan pengawasan proyek.

Jika prinsip kehati-hatian tidak diterapkan secara ketat, perubahan atau gangguan terhadap struktur geologi berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar.

Di luar persoalan ekologis dan teknis, ada pula persoalan sosial yang tidak kalah penting.

Ketimpangan informasi serta minimnya keterlibatan masyarakat sejak tahap awal dapat menjadi pemicu munculnya ketidakpercayaan. Jika komunikasi tidak dibangun secara terbuka, perbedaan pandangan mengenai proyek geothermal berpotensi berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.

Karena itu, masyarakat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima informasi setelah keputusan dibuat. Mereka harus mendapatkan ruang untuk mengetahui, memahami, menyampaikan aspirasi, sekaligus ikut memberikan masukan terhadap proses yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka.

Tiga Prinsip yang Harus Menjadi Pegangan

Agar pengembangan geothermal di Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo tidak justru menghadirkan mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya, tata kelola proyek perlu mengintegrasikan sedikitnya tiga prinsip utama.

Pertama, Prinsip Keadilan (‘Adl).

Ganti rugi dan kompensasi atas dampak lingkungan harus diberikan secara adil dan bermartabat. Lebih dari sekadar pembayaran kompensasi, masyarakat yang terdampak harus mendapatkan manfaat nyata dari keberadaan proyek.

Pembagian manfaat harus mampu meningkatkan taraf hidup warga, bukan justru membuat masyarakat sekitar menanggung dampak sementara keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati pihak lain.

Baca Juga:  Kapolsek Jajaran Polres Banjarnegara Berikan Bansos Pada Korban Tanah Longsor

Kedua, Prinsip Musyawarah (Shura).

Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta proses sosialisasi harus dilakukan secara terbuka, jujur dan partisipatif.

Informasi mengenai potensi manfaat maupun risiko proyek harus disampaikan secara proporsional dan mudah dipahami masyarakat.

Aspirasi warga lokal juga harus ditempatkan sebagai pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif atau formalitas.

Ketiga, Prinsip Keberlanjutan (Istidama).

Pengembangan energi tidak boleh mengabaikan kemampuan alam untuk menopang kehidupan dalam jangka panjang.

Perlindungan terhadap kawasan resapan air utama dan hutan lindung harus mendapatkan jaminan kuat. Komitmen pemulihan vegetasi serta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas teknis di lapangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengembangan geothermal.

Dengan prinsip tersebut, energi panas bumi diharapkan tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan ekologis dan sosial di wilayah sekitarnya.

Jangan Hanya Menghitung Megawatt

Pada akhirnya, pemanfaatan panas bumi Gunung Ungaran dan Telomoyo merupakan langkah strategis yang dapat mendukung upaya mewujudkan kemandirian energi nasional.

Namun, ukuran keberhasilan proyek tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan berapa megawatt listrik yang berhasil dialirkan ke jaringan nasional.

Ada ukuran lain yang jauh lebih mendasar: apakah mata air tetap terjaga, apakah ekosistem tetap terlindungi, apakah masyarakat masih dapat menjalankan aktivitas pertanian dan peternakan, serta apakah warga yang berada di sekitar kawasan memperoleh manfaat yang adil.

Di titik inilah konsep maslahat dan mudarat menjadi penting.

Energi bersih memang dibutuhkan untuk masa depan. Tetapi pembangunan energi juga harus memastikan bahwa upaya mengejar energi bersih tidak menciptakan persoalan ekologis dan sosial baru.

Pembangunan yang membawa keberkahan bukan semata-mata pembangunan yang menghasilkan listrik dalam jumlah besar. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat tanpa menumbalkan ruang hidup manusia dan kelestarian alam.

Geothermal Ungaran-Telomoyo pada akhirnya bukan hanya persoalan energi. Ia adalah ujian tentang bagaimana kebutuhan pembangunan, keselamatan lingkungan, keadilan sosial, dan tanggung jawab manusia terhadap alam dapat dipertemukan dalam satu kebijakan yang benar-benar berkelanjutan. (*)