Laporan: Ninis Indrawati

JOMBANG | SUARAGLOBAL.COM — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki fase paling menentukan. Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan lima nama kandidat yang memenuhi persyaratan sekaligus memperoleh dukungan suara terbanyak dalam proses penjaringan.

Di antara lima nama tersebut, KH Abdul Hakim Mahfud atau Gus Kikin tampil sebagai kandidat dengan perolehan suara tertinggi. Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, itu mengantongi 472 suara.

Empat kandidat lainnya adalah KH Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdul Salam dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara, serta KH Abdul Ghofar Rozin yang memperoleh 155 suara.

Hasil tersebut menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.

Namun, perolehan suara terbanyak belum otomatis menjadikan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Sesuai mekanisme baru yang telah disepakati Muktamar, kelima kandidat tersebut masih harus melalui tahapan berikutnya.

Lima nama itu akan diajukan kepada Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk memperoleh izin tertulis. Setelah itu, proses penentuan Ketua Umum PBNU akan dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Dengan demikian, persaingan lima kandidat kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya suara muktamirin menjadi dasar penjaringan, keputusan akhir berada dalam mekanisme yang melibatkan Rais Aam dan sembilan anggota AHWA.

Usai namanya menempati posisi teratas, Gus Kikin menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan.

Baginya, dukungan tersebut bukan sekadar angka dalam proses pemilihan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan dalam khidmah kepada masyarakat dan umat.

Dalam pernyataan kesediaannya, Gus Kikin mengatakan:

“Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini,dan pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya, dan ini tampaknya sudah lulus dari apa yang persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA, ini merupakan Muktamar yang gembira. Tadi ditutup oleh Nusron Wahid kita tetap bergembira, karena Muktamar ini gembira, berkah, berkah alhamdulliah.”

Baca Juga:  Sosialisasi MBG di Salatiga, Muh Haris Tegaskan Gizi Sehat sebagai Pondasi Generasi Emas 2045

Gus Kikin menilai rangkaian Muktamar bukan semata-mata momentum pergantian kepemimpinan, tetapi juga ruang untuk memperkuat kebersamaan seluruh keluarga besar NU.

“Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemasalahan untuk umat.”

Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena selama beberapa hari para peserta Muktamar dapat berkumpul dalam satu forum untuk membicarakan masa depan organisasi.

“Karena itu kira rasakan syukur alhamdulilah 3-4 hari bersama-sama, bekal membangun kepada umat, sekali lagi kita sampaikan terima kasih semuanya PCW PW seluruh indonesia.”

Menutup pernyataannya, Gus Kikin menyerukan pentingnya menjaga kerukunan dan kebersamaan setelah seluruh tahapan Muktamar selesai.

“Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” kata Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, tersebut.

Pesan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pemilihan kepemimpinan NU diharapkan tetap berada dalam semangat persaudaraan, meskipun terdapat perbedaan pilihan di antara peserta Muktamar.

Penetapan lima kandidat tersebut tidak bisa dilepaskan dari keputusan penting yang telah diambil sebelumnya dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU.

Forum yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.

Sebanyak 401 dari 552 peserta yang memiliki hak suara, atau sekitar 73 persen, menyatakan setuju terhadap perubahan mekanisme tersebut.

Sementara itu, 150 suara memilih agar sistem pemilihan langsung oleh peserta Muktamar tetap dipertahankan. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, menjelaskan hasil pemungutan suara tersebut.

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya seusai memimpin jalannya pemungutan suara.

Baca Juga:  Kadiv Propam Mabes Polri Ajak Kabid Propam Polda se - Indonesia Goes Bareng ke Lokasi Rakernis di Kolat Rindam IV Diponegoro

Keputusan tersebut menjadi perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Jika sebelumnya peserta Muktamar dapat menentukan Ketua Umum melalui pemungutan suara secara langsung, mekanisme baru menempatkan Rais Aam dan AHWA bersama para kiai sepuh sebagai bagian sentral dalam menentukan kepemimpinan tertinggi tanfidziyah PBNU.

Prof Muhammad Nuh menjelaskan, perubahan mekanisme pemilihan tersebut lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang.

Dorongan itu, kata dia, berkaitan dengan keinginan untuk menjaga marwah kepemimpinan PBNU serta memberikan ruang lebih besar kepada ulama dan kiai sepuh dalam menentukan arah organisasi.

Melalui mekanisme tersebut, proses pencarian calon Ketua Umum tetap dimulai dari struktur organisasi di tingkat wilayah dan cabang.

PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan nama-nama bakal calon Ketua Umum PBNU.

Masing-masing cabang dan wilayah memiliki hak untuk mengusulkan hingga lima nama.

Seluruh usulan kemudian ditabulasi oleh panitia secara transparan. Dari proses tersebut akan diperoleh lima nama dengan perolehan suara tertinggi.

Lima nama itulah yang kemudian ditetapkan sebagai kandidat Ketua Umum PBNU.

Berbeda dengan mekanisme pemilihan langsung, kelima kandidat yang telah ditetapkan tidak serta-merta masuk ke arena pemungutan suara terbuka untuk menentukan pemenang.

Nama-nama tersebut terlebih dahulu diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, serta izin tertulis.

Tahapan itu menjadi pintu masuk menuju proses penentuan melalui AHWA.

“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang Prof Muhammad Nuh, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Mekanisme ini menempatkan proses penjaringan suara sebagai tahap awal, sedangkan keputusan final berada pada mekanisme yang melibatkan para ulama.

Karena itu, posisi Gus Kikin sebagai peraih suara terbanyak menjadi modal penting, tetapi belum menjadi keputusan final mengenai siapa yang akan memimpin PBNU untuk lima tahun ke depan.

Bukan hanya calon Ketua Umum yang dijaring melalui mekanisme berjenjang. Anggota AHWA juga ditentukan melalui proses pengusulan dari struktur NU.

Baca Juga:  Rasiyo Tegaskan: Kearifan Lokal Bukan Sekadar Muatan Tambahan, Tapi Jiwa dari Sistem Pendidikan Nasional

PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh.

Nama-nama tersebut kemudian dihimpun dan dihitung berdasarkan akumulasi perolehan suara. Sembilan nama dengan perolehan dukungan tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA.

Tim tersebut selanjutnya memiliki tugas penting dalam proses pemilihan Rais Aam.

Rais Aam terpilih nantinya dapat berasal dari salah satu dari sembilan anggota AHWA maupun ulama di luar sembilan nama tersebut.

Dengan desain demikian, struktur kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 akan lahir melalui rangkaian proses yang melibatkan struktur organisasi, muktamirin, Rais Aam, AHWA, serta para kiai sepuh.

Meski substansi perubahan mekanisme pemilihan telah mendapatkan dukungan mayoritas peserta, sejumlah rincian tata tertib pemilihan masih harus disahkan melalui rapat pleno lanjutan.

Prof Muhammad Nuh menegaskan, penyesuaian pembahasan tata tertib tidak akan mengganggu keseluruhan agenda Muktamar ke-35 NU.

Seluruh rangkaian Muktamar dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.

Ia optimistis seluruh agenda penting, termasuk penentuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais ‘Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru,” katanya.

Kini, setelah lima kandidat resmi ditetapkan, perhatian publik dan warga Nahdliyin tertuju pada tahapan berikutnya.

Gus Kikin memang berdiri paling depan dalam perolehan suara dengan 472 dukungan. Namun, perjalanan menuju kursi Ketua Umum PBNU masih harus melewati pintu Rais Aam dan AHWA.

Muktamar ke-35 NU pun memasuki detik-detik akhir yang menentukan. Bukan sekadar siapa yang meraih suara terbanyak, tetapi siapa yang akhirnya dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi tonggak baru dalam tata kelola organisasi NU, dengan menguatkan kembali peran syuriyah, AHWA, dan para kiai sepuh dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia. (*)