Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Isu yang menyebut proses penjaringan dan pengisian perangkat Desa Pohkonyel, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah dibantah tegas oleh Kepala Desa Pohkonyel, Sukirno.

Sukirno memastikan angka yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, total anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan penjaringan perangkat desa hanya sekitar Rp37,4 juta, bukan mencapai ratusan juta rupiah seperti rumor yang berkembang.

Bantahan tersebut disampaikan Sukirno saat ditemui awak media di Kantor Desa Pohkonyel. Ia menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa telah dilaksanakan melalui tahapan yang ditentukan, termasuk pembentukan panitia, penjaringan peserta, pelaksanaan ujian seleksi hingga penetapan peserta yang dinyatakan lolos.

“Anggaran yang digunakan sekitar Rp37,4 juta,” ujar Sukirno.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan Pemerintah Desa Pohkonyel atas informasi mengenai besarnya biaya pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Penjaringan perangkat Desa Pohkonyel kali ini dilakukan untuk mengisi dua formasi jabatan yang kosong, yakni Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun (Kasun) Pohkonyel 1.

Untuk formasi Kaur Perencanaan, sebanyak 11 peserta mengikuti tahapan seleksi. Setelah seluruh proses ujian dilaksanakan, Eka Mariana dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta yang berhak mengisi jabatan tersebut.

Sementara untuk formasi Kasun Pohkonyel 1, terdapat lima peserta yang mengikuti seleksi. Dari proses tersebut, Bayu Sanjaya dinyatakan lolos untuk menduduki jabatan Kepala Dusun Pohkonyel 1.

Baca Juga:  Kodim 0829/Bangkalan Banjir Medali di Seroja Cup 2025, Bukti Kekuatan Muda Taekwondo

Ujian seleksi sendiri telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 dan bertempat di SMPN 1 Bringin, Kabupaten Ngawi.

Dengan demikian, terdapat 16 peserta yang mengikuti proses seleksi untuk dua formasi perangkat desa tersebut.

Sukirno juga menjelaskan bahwa proses pengisian perangkat desa tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tahapan penjaringan dimulai, Pemerintah Desa Pohkonyel terlebih dahulu melaksanakan musyawarah pembentukan panitia.

Musyawarah tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat hingga Pemerintah Desa Pohkonyel.

Melalui musyawarah tersebut kemudian dibentuk panitia penjaringan perangkat desa. Wahyudi terpilih sebagai Ketua Panitia.

Setelah panitia terbentuk, tahapan selanjutnya dilakukan mulai dari proses penjaringan, penerimaan dan pemeriksaan peserta, hingga pelaksanaan ujian seleksi.

Hasil ujian kemudian menjadi dasar dalam menentukan peserta yang dinyatakan lolos untuk masing-masing formasi.

“Semua sudah melalui tahapan yang telah ditentukan,” jelas Sukirno.

Saat ini, Pemerintah Desa Pohkonyel tinggal menunggu proses administrasi dan pelantikan terhadap dua peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Bantahan mengenai isu anggaran ratusan juta rupiah tersebut juga diperkuat anggota panitia penjaringan perangkat desa, Samin.

Ia membenarkan bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan penjaringan perangkat Desa Pohkonyel sebesar Rp37,4 juta.

Menurut Samin, penggunaan anggaran tersebut juga memiliki dokumen administrasi pendukung. Di antaranya terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berita acara kegiatan.

“Anggaran untuk kegiatan tersebut sejumlah Rp37,4 juta. Untuk RAB dan berita acara semuanya ada,” ujar Samin.

Baca Juga:  Job Fair Salatiga 2025 Resmi Dibuka: Nina Agustin Tegaskan Jangan Terjebak Iming-Iming Gaji Tinggi

Keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban kegiatan, terlebih ketika muncul informasi mengenai besaran anggaran yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Camat Pangkur, Sukamto, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan bahwa pada dasarnya Kepala Desa Pohkonyel memiliki niat baik dalam pelaksanaan proses pengisian perangkat desa.

Namun, ia menyebut persoalan yang muncul di tengah masyarakat diduga tidak terlepas dari adanya miskomunikasi dengan sebagian warga.

Sukamto menegaskan, terlepas dari persoalan yang berkembang, tata kelola keuangan dalam pelaksanaan kegiatan desa harus dilakukan secara transparan serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Sebetulnya Kepala Desa Pohkonyel berniat baik, namun terjadi miskomunikasi dengan warga. Mengenai tata kelola keuangan tentunya harus transparan,” kata Sukamto.

Menurutnya, dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa terdapat kebutuhan yang sifatnya mendesak. Dalam kondisi tersebut, Kepala Desa Pohkonyel disebut sempat memiliki niat untuk memberikan dana talangan agar kegiatan dapat tetap berjalan.

Persoalan mengenai mekanisme pengembalian dana tersebut kemudian dibahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk BPD, panitia dan tokoh masyarakat.

Sukamto menjelaskan, mekanisme pengembalian dana talangan tersebut telah menjadi pembahasan bersama. Salah satu opsi yang disepakati adalah pengembalian melalui mekanisme perubahan anggaran desa, sesuai dengan ketentuan dan proses administrasi yang berlaku.

“Sudah disepakati bersama antara BPD, panitia dan tokoh masyarakat. Untuk pengembalian bisa diambilkan dari perubahan anggaran. Berita acara sejak awal juga sudah ada dan disepakati bersama,” jelasnya.

Baca Juga:  Tegaskan Komitmen untuk Rakyat, Lilik Hendarwati Masuk 10 Besar Anggota DPRD Jatim Terbaik

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa persoalan yang muncul bukan semata-mata berkaitan dengan nominal anggaran, tetapi juga menyangkut komunikasi serta mekanisme pengelolaan keuangan dalam kegiatan penjaringan perangkat desa.

Karena itu, transparansi dokumen dan kesesuaian penggunaan anggaran dengan mekanisme yang berlaku menjadi hal penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di sisi lain, setelah seluruh tahapan seleksi selesai, perhatian Pemerintah Desa Pohkonyel kini beralih pada proses administrasi menuju pelantikan perangkat desa terpilih.

Camat Pangkur mengatakan pihak kecamatan turut membantu proses administrasi dan pengajuan pelantikan agar tidak mengalami kendala.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pelantikan akan dibantu dilengkapi dan difotokopi oleh pihak kecamatan.

“Dokumen administrasi kami bantu untuk pengajuan pelantikan agar tidak ada kendala,” pungkas Sukamto.

Dengan selesainya tahapan penjaringan dan ujian seleksi, dua nama kini menunggu proses akhir sebelum resmi menjalankan tugas sebagai perangkat Desa Pohkonyel.

Eka Mariana dinyatakan lolos untuk formasi Kaur Perencanaan, sedangkan Bayu Sanjaya lolos untuk formasi Kasun Pohkonyel 1.

Di tengah proses tersebut, Pemerintah Desa Pohkonyel menegaskan kembali bahwa isu mengenai anggaran penjaringan perangkat desa yang disebut mencapai ratusan juta rupiah tidak sesuai dengan angka yang disampaikan pemerintah desa dan panitia, yakni sekitar Rp37,4 juta, dengan dokumen RAB dan berita acara disebut tersedia sebagai bagian dari administrasi kegiatan. (*)