Jambret Emas Senilai Rp1,189 Miliar di Modung Berhasil Dibekuk Polres Bangkalan Kurang Dari 24 Jam

Laporan: Iswahyudi Artya
BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM — Baru saja membawa pulang perhiasan emas dalam jumlah fantastis, seorang pedagang emas malah harus kehilangan tas berisi harta senilai Rp1,189 miliar. Namun, aksi nekat pelaku tak berlangsung lama.
Belum genap 24 jam, polisi berhasil membongkar jejak pelaku dan menangkap seorang pria berinisial S (39), warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Aksi penjambretan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Modung. Korban sebelumnya diketahui membeli dan membawa sejumlah perhiasan emas dari sebuah toko emas di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.
Tanpa disadari korban, perjalanan pulang ternyata sudah dibuntuti pelaku.
Pelaku diduga terus mengikuti korban hingga akhirnya menemukan momentum untuk beraksi. Saat korban melintas di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung, pelaku mengambil tas atau ransel berisi perhiasan emas yang berada di samping korban.
Begitu tas berhasil dikuasai, pelaku langsung tancap gas menggunakan sepeda motor ke arah barat.
Namun, pelaku tampaknya lupa satu hal. Gerak-geriknya terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar identitas pelaku.
CCTV Jadi Petunjuk
Begitu menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak ingin memberikan kesempatan pelaku menghilangkan jejak, polisi mengumpulkan berbagai informasi mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi hingga hasil olah tempat kejadian perkara.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada S.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan dengan cepat oleh jajarannya.
“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” kata AKBP Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Selasa (1/9/2026).
S pun akhirnya berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Barang Bukti Miliaran Diamankan
Tak tanggung-tanggung, nilai barang yang berhasil diamankan polisi mencapai sekitar Rp1,189 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari sejumlah perhiasan emas dan uang tunai.
Di antaranya cincin dengan berat sekitar 400 gram yang ditaksir bernilai Rp400 juta. Kemudian kalung seberat 200 gram dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Polisi juga mengamankan gelang seberat 300 gram yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Selain itu terdapat bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, serta emas yang telah dilebur dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Petugas juga menemukan uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang nilainya diperkirakan sekitar Rp9 juta.
Jika keseluruhan barang dan uang tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp1,189 miliar.
Diduga Bukan Aksi Pertama
Pengungkapan kasus di Modung ternyata membuka dugaan baru.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa S diduga memiliki keterkaitan dengan aksi serupa yang terjadi di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan pada hari yang sama, sebelum pelaku menjalankan aksinya di wilayah Modung.
Modus yang digunakan juga diduga serupa. Pelaku membuntuti korban sejak meninggalkan toko emas hingga sampai di rumah.
Pelaku kemudian menunggu celah dan mengambil tas korban yang diketahui berisi perhiasan emas.
Dugaan tersebut kini masih didalami penyidik.
Polres Bangkalan masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran aksi pelaku.
Dengan kata lain, penangkapan S belum menjadi garis akhir penyelidikan. Polisi masih memburu potongan-potongan informasi lain untuk memastikan apakah pelaku benar-benar beraksi seorang diri atau masih ada rangkaian kejahatan lain yang berkaitan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa kamera CCTV dan gerak cepat aparat dapat menjadi penghalang serius bagi upaya menghilangkan jejak setelah melakukan aksi pencurian. (*)












Tinggalkan Balasan