Bareskrim Bongkar Bisnis Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diciduk

Laporan: Yopi
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Ruang digital kembali menjadi sorotan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang diduga dijadikan ladang mencari keuntungan melalui platform TikTok dan Tevi.
Pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang Juni 2026 dan menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga menjalankan dua perkara berbeda dengan pola yang hampir serupa, yakni memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menggaet penonton, mengumpulkan donasi atau pembayaran, kemudian mengarahkan penonton ke platform lain untuk memperoleh tayangan yang lebih vulgar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan teknologi digital untuk kepentingan ekonomi.
Menurut Adex, para pelaku tidak sekadar menggunakan media sosial untuk melakukan siaran langsung. Fitur interaksi dan pemberian hadiah digital justru dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari penonton.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujar Adex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Modus Pertarungan Koin
Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur.
Dalam pembagian peran, RA disebut bertindak sebagai talent, sementara RY berperan sebagai host yang mengatur jalannya siaran. Adapun MK diduga turut membantu pelaksanaan siaran lanjutan.
Modus yang digunakan bermula dari siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin. Fitur tersebut dimanfaatkan untuk membangun interaksi dengan penonton sekaligus mengejar target tertentu.
RA sengaja dibuat berada dalam posisi kalah dalam permainan tersebut. Kondisi itu kemudian dijadikan bagian dari skenario siaran yang mengandung unsur pornografi.
Sementara itu, RY bertugas mengarahkan penonton agar terus berinteraksi dengan memberikan tap pada layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
Setelah perhatian penonton terkumpul, para pelaku kemudian mengarahkan mereka berpindah ke aplikasi Tevi.
Di platform tersebut, penonton ditawarkan akses terhadap tayangan lanjutan yang dinilai lebih vulgar. Untuk dapat mengikuti siaran, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses dengan nilai sekitar Rp5.000.
Selain mekanisme pembelian tersebut, penyidik menemukan adanya transaksi langsung melalui akun DANA. Nilainya relatif kecil, berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 dalam setiap transaksi.
Namun, jika dikumpulkan dari sejumlah penonton, transaksi tersebut menjadi sumber pemasukan bagi para pelaku.
Adex menyebut para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Beralih Platform Demi Tayangan Lebih Bebas
Penyidik menduga perpindahan dari TikTok ke Tevi bukan tanpa alasan. TikTok digunakan untuk menarik perhatian dan mengumpulkan penonton, sedangkan Tevi dimanfaatkan sebagai tempat melanjutkan siaran dengan muatan yang lebih vulgar.
Dalam siaran lanjutan tersebut, RA diduga menyajikan konten seksual secara eksplisit. MK juga disebut turut membantu RA dalam pelaksanaan siaran.
Pola tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah fitur interaksi di media sosial dapat dimanfaatkan untuk membangun basis penonton sebelum diarahkan menuju platform lain.
Bagi penyidik, aktivitas tersebut tidak lagi sekadar persoalan penggunaan media sosial, tetapi telah masuk dalam dugaan tindak pidana karena terdapat unsur penyiaran konten terlarang sekaligus motif memperoleh keuntungan ekonomi.
Perkara Kedua Terungkap di Tiga Wilayah
Tidak berhenti pada perkara pertama, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengungkap perkara kedua dengan pola yang hampir serupa.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Adex menjelaskan, dalam perkara kedua terdapat pembagian tugas antara talent dan host. Talent melakukan aksi bermuatan asusila dalam siaran langsung, sementara host bertugas mengarahkan penonton agar memberikan donasi, sawer, atau gift.
Target nominal yang dipasang berkisar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi.
Menurut penyidik, platform tersebut kemudian digunakan untuk melanjutkan siaran karena para pelaku menilai aktivitas mereka dapat berlangsung lebih leluasa.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” kata Adex.
Pola tersebut kembali menunjukkan adanya skema berlapis. Media sosial digunakan untuk mengumpulkan penonton dan memperoleh gift, sementara platform lain dijadikan tempat melanjutkan aktivitas yang lebih berisiko melanggar hukum.
Enam Tersangka Dijerat Pasal Pornografi
Bareskrim Polri menyatakan keenam tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.
Para tersangka juga diduga dapat dikenakan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas di ruang digital tidak terlepas dari konsekuensi hukum.
Kemudahan melakukan siaran langsung, menerima hadiah virtual, maupun memindahkan penonton ke platform lain tidak dapat dijadikan celah untuk menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan pidana.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan ruang digital, terutama praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan dengan motif mendapatkan keuntungan ekonomi.
Kasus ini juga memperlihatkan pola baru dalam kejahatan siber. Pelaku tidak selalu bekerja dengan cara konvensional, tetapi memanfaatkan fitur digital seperti live streaming, gift, donasi, hingga sistem pembayaran virtual untuk membangun aliran keuntungan.
Dengan diamankannya enam tersangka dalam dua perkara tersebut, kepolisian kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Setiap konten dan aktivitas yang dilakukan melalui platform daring tetap memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. (*)










Tinggalkan Balasan