Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Bisnis gelap tembakau sintetis kembali terbongkar di Kota Surabaya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang memanfaatkan sebuah kamar kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi menunggu calon pembeli.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (26), warga kawasan Jojoran, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dari kamar kos yang ditempatinya, petugas menyita barang bukti tembakau sintetis dengan total berat netto mencapai 148,732 gram.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Jojoran 3, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Informasi dan hasil penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas Z yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah buffet di kamar kos tersebut.

Dari lokasi, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan. Barang bukti itu terdiri dari 39 klip tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram, serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis seberat sekitar 90,360 gram.

Baca Juga:  Dari Penindakan ke Pemulihan, Polresta Malang Kota Fokus Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Jika kedua barang bukti tersebut dijumlahkan, total berat netto tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 148,732 gram.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan satu bendel klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang komunikasi dalam transaksi.

Mengaku Dapat Barang dari DPO

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FARHAN. Sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh aparat kepolisian.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, tembakau sintetis tersebut dititipkan kepada Z untuk kemudian dijual kepada konsumen.

Aktivitas ilegal itu disebut baru dijalankan Z selama kurang lebih satu bulan. Selama menjalankan perannya, Z menunggu calon pembeli dari kamar kos sebelum menyerahkan paket tembakau sintetis sesuai pesanan.

Modus tersebut membuat kamar kos tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang serta titik pertemuan dengan pembeli.

Harga Paket Mulai Rp100 Ribu

Dalam menjalankan aksinya, Z menawarkan tembakau sintetis dalam beberapa ukuran paket. Harga yang ditawarkan kepada konsumen bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per paket.

Baca Juga:  Salatiga Mendunia Lewat Tari: Wali Kota Robby Hernawan Apresiasi Kontingen Penari di MUNAS APEKSI VII

Besarnya harga disesuaikan dengan ukuran atau paket yang ditawarkan kepada pembeli.

Polisi juga menemukan fakta bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara cukup rutin. Dalam sehari, Z mengaku dapat menjual sekitar tujuh klip.

Dari setiap klip yang berhasil terjual, Z memperoleh upah sekitar Rp15 ribu.

Selain mendapatkan imbalan uang, Z juga mengaku memperoleh kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma.

Di hadapan penyidik, Z berdalih terlibat dalam bisnis ilegal tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum dari aktivitas yang diduga dilakukan. Terlebih, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar dan adanya dugaan pola penjualan kepada konsumen.

Puluhan Paket Belum Sempat Terjual

Ironisnya, ketika polisi melakukan penangkapan, puluhan paket tembakau sintetis yang ditemukan di kamar kos tersebut disebut belum sempat terjual.

Meski demikian, keberadaan puluhan paket siap edar dan satu plastik besar berisi tembakau sintetis menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Polisi kini tidak hanya mendalami peran Z sebagai orang yang diduga menjalankan penjualan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Terlebih, Z menyebut nama FARHAN sebagai pihak yang memasok tembakau sintetis tersebut.

Pemasok Masih Diburu

Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan untuk memburu FARHAN yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga:  Calon Karyawati Nekat Bawa Kabur Motor Milik Sesama Pencari Kerja yang Sedang Jalani Tes Interview

Langkah tersebut menjadi penting untuk mengungkap mata rantai peredaran tembakau sintetis yang diduga berada di balik aktivitas Z.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berperan dalam penyediaan, distribusi maupun pemasaran barang tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika dapat menggunakan berbagai tempat sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi, termasuk kamar kos.

Aparat kepolisian pun terus melakukan pengembangan agar kasus tidak berhenti pada satu tersangka.

Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kini Z harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Sementara itu, polisi masih memburu FARHAN dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan tersebut menjadi peringatan bahwa tempat kos yang seharusnya menjadi ruang tinggal justru dapat disalahgunakan sebagai tempat menyimpan maupun mendistribusikan narkotika. Kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan guna memutus rantai peredaran tembakau sintetis di wilayah Surabaya. (*)