Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM — Aksi komplotan spesialis pembobol gudang, pabrik, dan pertokoan yang selama ini beraksi berpindah-pindah di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya menemui jalan buntu.

Polres Boyolali berhasil membongkar jaringan tersebut setelah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang PT Wood Volio Hamiluhur, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Tiga tersangka berhasil diamankan polisi. Mereka diduga merupakan bagian dari sindikat yang berdasarkan hasil pemeriksaan sementara telah beraksi di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (9/9/2026).

Kasus pembobolan gudang PT Wood Volio Hamiluhur sendiri terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran berada di Jalan Raya Nogosari-Mangu Kilometer 5, Dukuh Pilangsari Kulon, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari.

Menurut Kapolres Boyolali, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, terdapat lima orang pelaku yang masuk ke area pabrik. Mereka kemudian merusak kunci gembok pintu gerbang dan pintu gudang menggunakan obeng.

Setelah berhasil membuka akses, para pelaku leluasa masuk dan mengambil sejumlah mesin serta peralatan produksi yang berada di dalam gudang.

“Para pelaku merupakan satu komplotan yang mempunyai spesialisasi dalam membobol tempat-tempat pergudangan, pabrik, dan pertokoan di wilayah Jawa Tengah,” jelas AKBP Indra Maulana Saputra.

Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp136 juta.

Baca Juga:  Gebrakan Besar Polda Jatim: Ribuan Tersangka Diciduk dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Namun, bukan hanya barang berharga yang menjadi perhatian polisi. Cara komplotan tersebut mengamankan lokasi juga cukup nekat.

Setelah mengambil barang-barang yang menjadi sasaran, pelaku justru menggembok pintu besar dari bagian luar. Akibatnya, penjaga gudang yang saat itu sedang beristirahat di bagian belakang tidak dapat keluar.

Kondisi tersebut membuat para pelaku memiliki waktu untuk membawa kabur sejumlah mesin tanpa segera diketahui oleh penjaga.

Mesin Produksi Jadi Sasaran

Barang-barang yang raib dalam aksi tersebut bukan barang kecil. Sejumlah mesin produksi yang digunakan untuk kegiatan mebel dibawa keluar dari gudang.

Barang bukti yang disebut dicuri antara lain satu unit mesin bobok Krisbow, satu unit mesin bor Westlake, satu unit kompresor Lakoni, satu unit inverter las Lakoni, serta satu unit mesin potong Bosch.

Seluruh barang tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan dan selanjutnya dijual.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa barang hasil curian dijual ke pasar besi tua di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Hasil penjualan barang curian tersebut mencapai sekitar Rp20 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku. Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional komplotan.

Tiga Tersangka Diamankan di Surakarta

Setelah menerima laporan pencurian, jajaran Satreskrim Polres Boyolali bersama Tim URC dan Polsek Nogosari langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas menelusuri rekaman CCTV, mengidentifikasi pola aksi, hingga mencari keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.

Pada 4 September 2026, polisi mengamankan tiga tersangka di wilayah Surakarta.

Baca Juga:  Di Tengah Ancaman Semeru, Polisi Lumajang Berpacu dengan Waktu Evakuasi Warga dan Aset

Ketiganya masing-masing berinisial S alias NTL (48), warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo; P alias ATK (40), warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta; dan KP alias MDL (44), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan komplotan tersebut saat ini diproses di wilayah hukum berbeda.

RD alias BDT diproses oleh Polres Sukoharjo, sedangkan JK alias MBB diproses oleh Polres Kudus dalam perkara serupa.

Kapolres Boyolali menyebut pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan pencurian yang diduga bergerak lintas wilayah.

“Ini merupakan salah satu sindikat di wilayah Jawa Tengah yang memang spesialis dalam melakukan pembobolan gudang, pabrik, dan pertokoan. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sudah melakukan di sembilan TKP yang berbeda,” ungkapnya.

Setiap Anggota Punya Peran

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan, komplotan tersebut tidak bekerja secara acak.

Setiap anggota diduga mempunyai tugas masing-masing dalam menjalankan aksi.

S alias NTL disebut berperan sebagai orang yang merencanakan aksi, mengumpulkan anggota, sekaligus menjual barang hasil curian.

Kemudian P alias ATK ikut dalam perencanaan dan bertugas membantu mengangkut mesin yang dicuri.

Sementara KP alias MDL memiliki peran sebagai pengemudi mobil pikap yang digunakan dalam aksi tersebut.

Adapun RD alias BDT disebut berperan dalam menunjuk lokasi yang menjadi target.

“Target dipilih yang sepi, gelap, dan tidak dijaga. Di TKP Nogosari memang ada penjaga, tetapi sedang istirahat di belakang. Para pelaku kemudian mengunci pintu besar dengan gembok agar penjaga tidak bisa keluar,” terang Indrawan.

Baca Juga:  Polres Ngawi Adopsi Pendekatan Kreatif dengan Tokoh Pewayangan dalam Operasi Patuh Semeru 2024

Pola tersebut menunjukkan bahwa komplotan diduga terlebih dahulu mengamati kondisi lokasi sebelum menjalankan aksinya.

Mereka memilih tempat yang dinilai memiliki tingkat pengawasan rendah, kemudian beraksi pada waktu dini hari.

Terancam Hukuman hingga 9 Tahun

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya gembok yang telah mengalami kerusakan, pakaian yang diduga digunakan pelaku ketika beraksi, lima unit mesin hasil pencurian, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max pikap AD 9198 F.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori V.

Polres Boyolali juga mengingatkan pemilik perusahaan, gudang, pabrik, maupun tempat usaha agar tidak menganggap remeh sistem pengamanan, khususnya pada malam hingga dini hari.

Kapolres mengimbau pengelola usaha meningkatkan pengawasan, memastikan akses keluar-masuk terkunci dengan baik, serta memperkuat sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa.

Terungkapnya komplotan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa gudang dan tempat usaha yang berada di lokasi sepi tetap menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan apabila sistem pengamanannya lemah.

Kini, penyidik masih mendalami keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus lain yang diduga terjadi di wilayah Jawa Tengah. Jejak sembilan TKP yang muncul dari pemeriksaan sementara menjadi pintu bagi polisi untuk mengurai lebih jauh sepak terjang sindikat tersebut. (*)