Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Jempol memang hanya butuh beberapa detik untuk menekan tombol unggah. Namun, ketika sebuah foto, video, komentar, atau tulisan telanjur beredar di media sosial, dampaknya bisa jauh lebih panjang. Candaan yang dianggap sepele pun dapat berubah menjadi persoalan serius ketika menyentuh batas-batas hukum.

Peringatan itulah yang disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga kepada para santri dalam kegiatan “Om Jak Menjawab, Jaksa Masuk Pesantren” di Pondok Pesantren Agro Nuur El-Falah, Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut diikuti santriwan dan santriwati. Suasana edukasi hukum dikemas untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai berbagai persoalan hukum yang dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Bukan hanya soal pasal dan sanksi, para santri diajak memahami bagaimana mengambil keputusan yang tepat sebelum melakukan sesuatu, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Kejari Salatiga juga mengenalkan tugas dan peran kejaksaan sekaligus memberikan pemahaman mengenai sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan pelajar, mulai dari perundungan, kekerasan, tawuran, narkotika, pencurian, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan media sosial.

Jangan Anggap Sepele Perundungan dan Tawuran

PLH Yayasan Dharma Lestari Salatiga, Supardi, menyampaikan bahwa edukasi hukum kepada para santri sangat penting dilakukan sejak dini.

Menurutnya, generasi muda perlu mengetahui hak dan kewajiban sekaligus memahami batas-batas perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

“Adik-adik di sini perlu mengetahui hak, kewajiban, serta batasan dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk memahami dampak dari berbagai pelanggaran hukum seperti bullying, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, dan tawuran,” ujar Supardi.

Pesan tersebut menjadi penting karena berbagai bentuk kenakalan remaja terkadang bermula dari tindakan yang dianggap bercanda. Perundungan, misalnya, dapat dilakukan melalui perkataan, tindakan maupun media digital.

Baca Juga:  Tak Lagi Takut Sunat! Dongeng Lucu hingga Main HP Temani 50 Anak di Khitan Ceria Salatiga, Ini Jelasnya

Begitu pula tawuran. Apa yang awalnya mungkin dianggap sebagai ajakan berkumpul atau solidaritas kelompok dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan yang membawa konsekuensi hukum.

Media Sosial Bukan Wilayah Bebas Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Salatiga, Erwin Rionaldy Koloway, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk pelajar dan santri.

Menurut Erwin, pemahaman hukum perlu diberikan agar generasi muda dapat mengenali tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Pelajar perlu memahami bahwa perundungan, kekerasan, tawuran, penyalahgunaan narkotika, pencurian, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan media sosial dapat membawa persoalan hukum,” jelas Erwin.

Ia juga mengingatkan bahwa usia pelaku menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam proses hukum, khususnya apabila pihak yang berhadapan dengan hukum masih berstatus anak.

Karena itu, Erwin meminta para santri tidak mudah terpengaruh oleh ajakan teman yang dapat mengarah pada tindakan melanggar hukum.

“Jangan mudah terpengaruh ajakan teman yang membawa pada tindakan melanggar hukum. Gunakan media sosial secara bijak karena unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Pesan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tempat tanpa aturan. Sebelum menulis komentar, mengunggah konten atau menyebarkan informasi, pengguna media sosial harus mempertimbangkan dampaknya.

Materi lain yang mendapat perhatian adalah bahaya narkotika. Kasubsi I Intelijen Kejari Salatiga, Rizky Nur Amanda, memberikan pemahaman kepada para santri mengenai risiko narkotika serta pentingnya berani menolak sesuatu yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca Juga:  Merajut Harmoni Lewat Halal Bihalal: Wakil Bupati Sidoarjo Gandeng Suara Masyarakat Bangun Sidoarjo Satu

Rizky menjelaskan bahwa narkotika dapat menimbulkan efek ketergantungan dan berdampak terhadap kondisi fisik maupun psikologis seseorang.

Ia meminta para santri tidak mudah menerima sesuatu dari orang yang tidak dikenal.

“Kalau diberikan sesuatu oleh orang yang tidak dikenal, harus ditolak dan dicurigai. Bisa saja itu merupakan narkotika. Jangan mencoba sesuatu yang dapat menyebabkan kecanduan,” ujar Rizky.

Menurutnya, rasa ingin tahu jangan sampai membuat seseorang mengambil keputusan yang justru merugikan diri sendiri.

Rizky juga mengingatkan para santri untuk menjauhi kebiasaan merokok karena dinilai dapat menjadi pintu awal munculnya ketergantungan.

Selain narkotika, fenomena tawuran juga menjadi sorotan. Rizky menegaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja yang bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

“Tawuran merupakan tindakan kekerasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dampaknya bisa berupa luka berat, kerusakan fasilitas, bahkan korban jiwa,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketika tawuran disertai penganiayaan, perusakan atau tindak pidana lainnya, tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum.

Untuk pelaku yang masih anak-anak, proses hukum tetap memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Karena itu, para santri diminta tidak menjadikan solidaritas kelompok sebagai alasan untuk mengikuti aksi kekerasan.

Edukasi Kejari Salatiga tidak berhenti pada persoalan pelanggaran hukum. Para santri juga diperkenalkan dengan fungsi bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Kepala Seksi PAPBB Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur, menjelaskan bahwa bidang tersebut memiliki tugas dalam pengelolaan, penelusuran hingga penyelesaian aset yang berkaitan dengan perkara pidana.

Awan juga menjelaskan mengenai barang rampasan negara. Barang tersebut berasal dari barang bukti yang telah ditetapkan untuk dirampas bagi negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Polwan Polda Jatim Tebar Senyum Humanis di Jalan Raya pada HUT ke-77

Tak kalah menarik, Awan memperkenalkan layanan SIGADIS (Standar Pelayanan Pengambilan/Pengantaran Barang Bukti Gratis) yang menjadi salah satu inovasi Kejari Salatiga.

Layanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala ketika harus mengambil barang bukti.

“Melalui SIGADIS, masyarakat yang memiliki kendala mengambil barang bukti dapat difasilitasi untuk pengantaran secara langsung maupun melalui layanan pos,” jelas Awan.

Pengenalan layanan tersebut sekaligus memberikan gambaran kepada para santri bahwa kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga memiliki berbagai fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Santri Didorong Jadi Pelopor Kesadaran Hukum

Kegiatan “Om Jak Menjawab, Jaksa Masuk Pesantren” akhirnya menjadi ruang pembelajaran hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari para santri.

Pesan yang disampaikan pun sederhana tetapi penting: jangan mudah mengikuti ajakan yang salah, jangan mencoba narkotika, jauhi kekerasan dan tawuran, serta berhati-hati ketika menggunakan media sosial.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kemampuan memilah tindakan menjadi bekal penting bagi generasi muda.

Kejari Salatiga berharap edukasi tersebut tidak berhenti di lingkungan pesantren. Para santri diharapkan mampu membawa pengetahuan hukum yang diperoleh kepada teman, keluarga dan lingkungan masyarakat.

Dengan demikian, santri bukan hanya menjadi generasi yang memahami aturan, tetapi juga dapat menjadi agen kesadaran hukum yang ikut menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bertanggung jawab.

Sebab, di era digital seperti sekarang, satu keputusan kecil bisa membawa dampak besar. Karena itu, berpikir sebelum bertindak bukan lagi sekadar nasihat, melainkan bagian penting dari kecakapan hidup. (*)