Polda Jatim Bongkar Kasus Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, 77 Rekening Diblokir, Dana Rp81,5 Miliar Disita

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tawaran cuan besar dari investasi saham dan mata uang kripto ternyata menjadi pintu masuk jaringan penipuan daring lintas negara. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan praktik online scam berkedok investasi trading saham dan kripto yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim, kerugian sementara yang dialami para korban mencapai Rp12,9 miliar.
Namun, penyidikan perkara ini belum berhenti. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan secara lebih luas.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Irjen Pol. Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
77 Rekening Diblokir
Tak hanya mengejar para pelaku, Polda Jatim juga bergerak memutus aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Sebanyak 77 rekening bank telah diblokir, sekaligus dilakukan penyitaan terhadap dana dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp81,5 miliar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar aliran dana sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan investasi tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, modus kejahatan bermula ketika para korban melihat iklan investasi melalui media sosial.
Iklan tersebut kemudian mengarahkan calon korban untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai tempat pembelajaran sekaligus aktivitas trading saham dan mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, korban ditawari keuntungan fantastis, mulai dari 30 persen hingga 200 persen. Para calon korban juga diyakinkan bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian.
Iming-iming keuntungan besar itulah yang diduga membuat korban akhirnya tertarik menyetorkan uang.
Platform Tiruan Jadi Perangkap
Setelah masuk dalam grup, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Korban kemudian diminta menyetorkan dana investasi ke rekening perusahaan nominee yang tercantum dalam platform tersebut.
Pada tahap awal, korban seolah mendapatkan keuntungan. Saldo pada platform terlihat meningkat secara digital setelah korban melakukan deposit.
Namun, ketika korban mencoba menarik dana atau melakukan withdraw, persoalan mulai muncul.
Dana yang terlihat berada dalam akun ternyata tidak dapat ditarik. Korban justru kembali diminta melakukan pembayaran dengan berbagai alasan, salah satunya disebut sebagai denda karena dianggap melanggar aturan trading.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Irjen Pol. Nanang.
Tiga Tersangka Berbeda Peran
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, tiga tersangka yang telah diamankan diduga mempunyai peran berbeda dalam menjalankan jaringan tersebut.
Tersangka FR diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang kemudian digunakan untuk menampung dana. Dari hasil penyidikan, FR diduga mengetahui bahwa rekening tersebut digunakan berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Sementara itu, tersangka KPP diduga bertugas memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang kemudian digunakan dalam proses pendirian perusahaan serta pembukaan rekening nominee.
Yang menarik, penyidik juga menemukan dugaan adanya pengiriman perangkat komunikasi ke luar negeri.
KPP diduga mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” jelas Kombes Pol. Bimo.
Sementara tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan.
WH juga diduga membantu membangun lapisan atau layering rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan dalam jaringan tersebut.
Tak berhenti di situ, WH juga diduga mengirimkan 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Jejak Jaringan Menyeberang Negara
Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan keterkaitan jaringan yang tidak hanya beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia, tetapi juga terhubung dengan sejumlah negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” ujar Kombes Pol. Bimo.
Untuk mengungkap jaringan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga unit laptop, enam unit telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token bank.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami pola operasional, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
TPPU dan Penelusuran Aset
Polda Jatim tidak hanya menerapkan ketentuan terkait dugaan tindak pidana penipuan. Penyidik juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta melakukan asset tracing.
Untuk menelusuri transaksi dan aset, Polda Jatim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelusuran sementara menemukan fakta lain yang cukup besar. Salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut tercatat memiliki mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun.
Mutasi itu tercatat dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Polisi menegaskan, angka Rp3,19 triliun tersebut merupakan akumulasi aktivitas transaksi pada rekening yang sedang ditelusuri. Angka itu tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian korban maupun keuntungan yang diperoleh para tersangka.
“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Kombes Pol. Bimo.
Libatkan Hubungan Internasional Polri
Karena ditemukan indikasi keterkaitan dengan jaringan luar negeri, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan jaringan lintas negara, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di luar Indonesia.
Dengan demikian, pengungkapan perkara ini tidak hanya diarahkan pada tiga tersangka yang telah diamankan. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki peran dalam mengatur aliran dana, penyediaan rekening, perangkat komunikasi maupun aktivitas operasional jaringan.
Polisi Ingatkan Jangan Tergiur Cuan Instan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan dan investasi. Namun, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Selain itu, calon investor juga perlu memastikan legalitas platform investasi sebelum menyetorkan dana serta tidak mentransfer uang ke rekening yang tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyelenggara investasi yang sah.
“Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Abast.
Ia menegaskan, pemberantasan kejahatan siber membutuhkan kerja sama lintas lembaga, terlebih ketika modus kejahatan telah memanfaatkan rekening, platform digital, aset kripto dan jaringan yang diduga berada di beberapa negara.
“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. (*)












Tinggalkan Balasan