Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Beras bantuan pangan yang seharusnya meluncur ke tangan keluarga penerima manfaat (KPM) justru dibelokkan ke jalur perdagangan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 9 ton atau 900 karung beras kemasan 10 kilogram milik Bulog diduga digelapkan dan diperjualbelikan dengan harga miring.

Kasus tersebut berhasil dibongkar Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengalihan hingga penjualan beras bantuan pangan tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z dan IM alias T, yang disebut berperan sebagai pelaku utama, serta K, yang berperan sebagai penadah.

Panit 3 Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ipda Agung Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 8 September 2026.

Menurut Agung, tersangka Z diduga menjadi pihak yang pertama kali membuka jalan untuk menjalankan aksi tersebut. Z menghubungi pihak Bulog yang saat itu membutuhkan jasa transportasi untuk mengirimkan beras bantuan pangan menuju kawasan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Baca Juga:  Seorang Warga RW 08 Tegalsari Salatiga, Tanyakan Uang Pembayaran Tukang Pembangunan Bantuan Jamban

“Tersangka Z ini awalnya berperan menghubungi pihak Bulog yang sedang membutuhkan akomodasi transportasi untuk mengirimkan beras bantuan pangan ke kawasan Medoan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya,” kata Ipda Agung di Mapolda Jatim, Rabu (30/9/2026).

Namun, pengiriman yang semestinya berakhir di lokasi distribusi bantuan justru diduga dibelokkan. Setelah memperdaya pihak jasa ekspedisi atau Bulog, Z kemudian berkoordinasi dengan IM untuk menyiapkan lokasi pengalihan muatan.

Truk yang membawa 9 ton beras atau 900 karung beras kemasan 10 kilogram tersebut kemudian diarahkan menuju kawasan Waru, Kecamatan Gempol.

Di lokasi tersebut, seluruh muatan diturunkan. Bukannya diteruskan kepada warga penerima bantuan, ratusan karung beras tersebut justru berpindah tangan dan dijual kepada K yang disebut berperan sebagai penadah.

Ironisnya, beras yang berasal dari program bantuan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu itu kemudian diperdagangkan dengan harga yang jauh lebih murah.

“Dijual lebih murah, kesepakatan menjadi sekitar Rp 6.500 per kilogram. Dari hasil penjualan itu, sebagian oleh penadah dijual lagi secara online dan sisanya disimpan di kediamannya,” lanjut Ipda Agung.

Baca Juga:  Dari Legalitas hingga Permodalan, Lilik Hendarwati Mantapkan UMKM Surabaya sebagai Pilar Ekonomi Jatim

Dengan harga tersebut, beras bantuan pangan yang seharusnya diterima secara gratis oleh keluarga penerima manfaat justru masuk ke jalur perdagangan.

Akibat aksi tersebut, distribusi bantuan beras bagi warga di Medokan Semampir, Surabaya, terganggu. Hak masyarakat yang semestinya menerima bantuan pun terancam tidak terpenuhi sesuai jadwal.

Pihak Bulog akhirnya harus mengambil langkah penggantian dengan mengeluarkan stok beras baru. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu tetap dapat dipenuhi.

Sementara itu, polisi terus menelusuri alur beras bantuan yang telah dialihkan tersebut.

Dari hasil penyidikan, Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Jatim kini telah mengamankan 355 karung beras sebagai barang bukti dari tangan penadah.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh bagaimana beras bantuan pangan bisa keluar dari jalur distribusi yang seharusnya.

Baca Juga:  Rilis Akhir Tahun 2025, Polrestabes Surabaya Tegaskan Perang Terhadap Curanmor dan Narkoba

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aksi serupa sebelumnya.

Pasalnya, para tersangka disinyalir tidak hanya sekali melakukan penggelapan barang logistik dengan modus yang hampir sama.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan atau pihak yang mengetahui dan membantu proses pengalihan barang bantuan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena barang yang menjadi sasaran bukan sekadar komoditas biasa. Beras tersebut merupakan bagian dari bantuan pangan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan terbongkarnya kasus ini, aparat kepolisian masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses mendapatkan angkutan, pengalihan truk, pemindahan muatan, hingga proses penjualan kembali beras bantuan tersebut.

Tiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan. (*)