Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Jangan terkecoh dengan kemasannya. Sebotol cairan yang tersimpan di sebuah tempat kerja di Kota Salatiga justru menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan peredaran narkotika golongan I.

Satresnarkoba Polres Salatiga mengungkap kasus dugaan peredaran cairan sintetis yang diduga mengandung narkotika golongan I dengan barang bukti mencapai 102,38 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R (51). Perempuan yang diketahui sebagai ibu rumah tangga dan warga Kota Salatiga itu diduga berperan sebagai pengedar.

Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga mengenai adanya seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika golongan I yang biasa disebut cairan sinte.

Informasi itu tidak berhenti sebagai laporan. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Hingga akhirnya, pada Sabtu malam, 26 September 2026, penyelidikan membuahkan hasil.

Petugas berhasil mengamankan R di sekitar salah satu mal di Kota Salatiga, tepatnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo.

Baca Juga:  Tak Ada Ampun untuk Petasan Ilegal, Polisi Bondowoso Musnahkan Puluhan Kilo Bubuk Mercon

Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap perempuan tersebut. Dari pemeriksaan itu, R mengakui memiliki dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I.

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggeledahan di lokasi tempat R bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Kota Salatiga.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.

Jejak barang bukti kemudian mengarah pada dua lokasi.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Sementara dari lokasi kedua, polisi menemukan sebuah tas punggung berwarna hitam. Di dalamnya terdapat satu botol bening bertuliskan Total Care yang berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah gelas takar berwarna bening.

Cairan tersebut kemudian dilakukan pengukuran. Hasilnya, barang bukti cairan yang diduga sebagai cairan sintetis itu memiliki berat 102,38 gram.

Barang bukti beserta R selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Berawal dari DM Instagram, Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Admin Medsos Ikut Diamankan 

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga R memiliki peran sebagai pengedar. Modus yang disangkakan yakni menerima, memiliki dan menyimpan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I untuk kemudian diedarkan.

Terancam Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, R dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H.

Baca Juga:  Maksimalkan Peluang Usaha! Kecamatan Simokerto Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Legalitas Merek

Menurut Kapolres, peran masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

Sementara itu, kasus tersebut masih terus dikembangkan Satresnarkoba Polres Salatiga.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, kemungkinan jaringan yang lebih luas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Satu botol cairan, satu gelas takar, dan sebuah tas punggung kini menjadi bagian dari barang bukti yang tengah diperiksa polisi. Di balik temuan 102,38 gram cairan yang diduga mengandung narkotika itu, penyidik masih memburu kemungkinan mata rantai lain yang belum terungkap. (*)