Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial A.Y (43), yang diduga menjadi perantara penjualan sabu dengan barang bukti mencapai 95,44 gram bruto.

Penangkapan tersebut sekaligus membuka jejak dugaan peredaran narkotika menggunakan sistem ranjau, mulai dari pengambilan barang di wilayah Bangkalan, Madura, hingga penjualan kepada sejumlah pelanggan di Surabaya. Polisi kini masih memburu pemasok yang disebut memberikan pasokan sabu kepada tersangka.

A.Y ditangkap petugas pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan melalui penggerebekan di rumah tersangka yang berada di kawasan Jalan Joyoboyo, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penindakan terhadap tersangka di kediamannya. Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar A.Y, ditemukan sebuah tas berisi sejumlah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 95,44 gram,” jelas AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 klip plastik berisi sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Rinciannya, satu klip berukuran sedang dengan berat sekitar 44,80 gram dan sembilan klip berukuran kecil dengan berat keseluruhan sekitar 50,64 gram.

Temuan itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan aktivitas peredaran sabu yang dijalankan tersangka. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Baca Juga:  Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap

Ambil Sabu di Bangkalan dengan Sistem Ranjau

Dari pemeriksaan awal, A.Y mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang hingga kini masih berstatus dalam penyelidikan atau buron. Barang tersebut disebut diambil tersangka menggunakan sistem ranjau di sekitar pertigaan Parseh, Bangkalan, Madura.

Pengambilan sabu itu dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapan, yakni sekitar pukul 04.30 WIB. Artinya, berdasarkan keterangan tersangka, barang yang kemudian ditemukan petugas di rumahnya tersebut baru diambil beberapa jam sebelum penggerebekan berlangsung.

Sistem ranjau merupakan metode penyerahan barang dengan meletakkannya di lokasi tertentu yang telah disepakati, sehingga pihak-pihak yang terlibat tidak harus bertemu secara langsung. Dalam kasus ini, polisi masih perlu mendalami bagaimana komunikasi antara tersangka dan pemasok dilakukan serta siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut.

Pengakuan A.Y mengenai pemasoknya menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Kepolisian terus menelusuri jaringan di atas tersangka guna mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Setahun Jadi Perantara, Jual Sabu Mulai Rp100 Ribu

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa A.Y mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai perantara penjualan sabu selama kurang lebih satu tahun.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual sabu kepada teman-temannya menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan. Barang tersebut dijual dalam bentuk paket kecil dengan harga bervariasi, mulai Rp100.000 hingga Rp800.000 per poket.

Pola penjualan tersebut diduga membuat transaksi dapat dilakukan secara terpisah sesuai kesepakatan antara tersangka dan pembeli. Namun, polisi masih perlu mendalami jumlah transaksi yang pernah dilakukan, banyaknya pelanggan, serta total narkotika yang diduga telah beredar selama tersangka menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga:  Empat Pilar MPR RI Menggema di Bendungan, Muh Haris Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas tersebut dilakukan dengan imbalan keuntungan yang dijanjikan oleh pemasok. Apabila seluruh sabu yang diterimanya habis terjual, A.Y dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp7.500.000.

Tak hanya itu, tersangka juga disebut mendapat fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis. Imbalan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang kini dapat didalami penyidik untuk mengungkap pola kerja sama antara tersangka dan pemasok.

Adapun alasan ekonomi menjadi dalih yang disampaikan tersangka. A.Y mengaku nekat menjalankan aktivitas terlarang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski demikian, alasan ekonomi yang disampaikan tersangka tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Penyidik tetap melakukan proses hukum berdasarkan barang bukti, hasil pemeriksaan, dan alat bukti lain yang diperoleh selama penyidikan.

10 Klip Sabu dan Ponsel Realme Disita

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu tersebut.

Barang bukti utama berupa 10 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 95,44 gram. Dari jumlah itu, satu klip berukuran sedang memiliki berat sekitar 44,80 gram, sedangkan sembilan klip kecil memiliki berat gabungan sekitar 50,64 gram.

Petugas juga mengamankan satu bendel klip plastik kosong yang diduga berkaitan dengan pengemasan, satu serok kecil yang dibuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang disebut digunakan untuk bertransaksi.

Keberadaan klip plastik kosong dan serok kecil tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang dapat diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan aktivitas tersangka. Sementara itu, telepon genggam yang disita berpotensi membantu penyidik menelusuri komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan pemasok maupun pembeli.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Desa Kebon Bimo

Pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik juga penting untuk mendalami pola komunikasi, lokasi penyerahan barang, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Meski demikian, keterlibatan pihak-pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, A.Y dijerat dengan ketentuan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati serta denda paling sedikit Rp2 miliar, sesuai ketentuan yang disebutkan dalam keterangan tersebut. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan perkara dan memburu pemasok yang diduga berada di atas tersangka.

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh jalur pasokan sabu dari Bangkalan menuju Surabaya, termasuk dugaan jaringan distribusi yang memanfaatkan sistem ranjau.

Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan asal-usul barang, menelusuri komunikasi tersangka, serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan seorang tersangka, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan pemasok yang masih dalam penyelidikan.(*)