Polrestabes Surabaya Ungkap 157 Kasus Kejahatan 3C, 112 Tersangka Dibekuk, 8 Motor Dikembalikan kepada Pemilik

Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas) masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kota Surabaya. Tak tinggal diam, Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek bergerak melakukan serangkaian pengungkapan hingga berhasil membongkar 157 kasus kejahatan 3C selama periode September hingga Oktober 2026.
Dari ratusan perkara yang berhasil diungkap tersebut, polisi mengamankan sebanyak 112 tersangka. Tidak hanya menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, mulai dari sepeda motor, alat pembobol kendaraan, telepon genggam, senjata tajam, hingga dokumen kendaraan dan perhiasan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/10/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polrestabes Surabaya dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Curanmor Mendominasi, 72 Tersangka Diamankan
Berdasarkan hasil pengungkapan selama dua bulan tersebut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perkara paling dominan dengan jumlah 112 kasus.
Sementara itu, pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 40 kasus. Adapun pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak lima kasus.
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 72 tersangka dalam kasus curanmor, 33 tersangka terkait pencurian dengan pemberatan, serta tujuh tersangka lainnya dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius di wilayah hukum Kota Surabaya.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga terus mendalami setiap perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun keterkaitan dengan jaringan kejahatan yang lebih luas.
Polisi Sita 13 Motor dan Puluhan Barang Bukti
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berasal dari hasil tindak pidana.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 13 unit sepeda motor, 17 buah kunci berbagai jenis, yakni kunci T, Y, dan L, serta 13 unit telepon genggam.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua senjata tajam, satu kunci magnet, sejumlah dokumen kendaraan, dan berbagai perhiasan.
Keberadaan kunci T, Y, dan L menjadi salah satu perhatian dalam pengungkapan perkara curanmor karena peralatan tersebut kerap dikaitkan dengan aksi pembobolan kendaraan.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian terhadap perkara yang ditangani kepolisian.
Delapan Motor Sudah Kembali ke Tangan Pemilik
Di tengah keberhasilan membongkar ratusan kasus tersebut, ada kabar menggembirakan bagi masyarakat yang sebelumnya menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Dari total 13 sepeda motor yang berhasil diamankan, sebanyak delapan unit telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memulihkan kerugian korban sekaligus memberikan kepastian bahwa barang bukti hasil pengungkapan dapat kembali kepada pihak yang berhak.
Sementara itu, terhadap lima sepeda motor lainnya serta barang bukti lain yang belum diketahui pemiliknya, kepolisian masih melakukan penelusuran dan pencocokan data.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap kendaraan maupun barang yang berhasil diamankan tidak berhenti sebatas menjadi barang bukti, tetapi dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai prosedur hukum.
Kapolrestabes Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pengungkapan 157 kasus kejahatan 3C tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi ketika pemilik kendaraan kurang memperhatikan keamanan saat memarkirkan kendaraannya.
Masyarakat diminta membiasakan diri memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kunci kontak tidak tertinggal atau masih menempel pada kendaraan.
Selain itu, warga diharapkan lebih peduli terhadap kondisi keamanan lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau gerak-gerik seseorang yang berpotensi mengganggu keamanan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan.
Keberhasilan mengamankan 112 tersangka dan mengungkap 157 perkara selama September hingga Oktober 2026 menjadi catatan tersendiri bagi Polrestabes Surabaya.
Namun, pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Upaya pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta peningkatan pencegahan kriminalitas tetap menjadi pekerjaan penting agar masyarakat Surabaya dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman. (*)












Tinggalkan Balasan