Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan gelar perkara.

Perkara ini menjadi perhatian setelah enam orang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dengan total kerugian yang tercatat dalam laporan polisi mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Peningkatan status perkara menandai dimulainya proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut, menelusuri transaksi keuangan, serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum ini berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026).

Ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani kepolisian. Menurutnya, penyidik membutuhkan ruang untuk bekerja secara profesional agar duduk perkara dapat terungkap berdasarkan bukti yang sah.

Polda Jatim juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan maupun informasi tambahan kepada penyidik.

“Bilamana masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait perkara ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Kombes Pol Abast.

Baca Juga:  Truk Curian Mojokerto Ditemukan di Surabaya Hanya Dalam Sejam, Polisi Selidiki Pelaku

Enam Orang Melapor, Kerugian Capai Rp4,07 Miliar

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Agustus 2026, terdapat enam orang yang melaporkan diri sebagai korban dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow.

Total kerugian sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut mencapai Rp4.075.221.000. Nilai itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengetahui rangkaian transaksi, pergerakan dana, serta hubungan antara transaksi yang dilakukan dengan skema arisan yang ditawarkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang selama proses penanganan perkara.

Mereka terdiri atas para pelapor, sejumlah saksi lainnya, serta satu orang terlapor. Keterangan dari pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari bahan penyidik untuk menyusun rangkaian peristiwa dan menguji kesesuaian keterangan dengan bukti yang tersedia.

Selain meminta keterangan, penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rekening koran milik para korban.

Dokumen keuangan itu akan didalami lebih lanjut untuk membantu mengidentifikasi transaksi yang relevan, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan arisan Meow.

“Penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen, termasuk rekening koran dari para korban, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kombes Pol Roy.

Tawarkan Berbagai Skema Arisan

Dalam proses penanganan perkara, penyidik memperoleh keterangan mengenai sejumlah jenis atau skema yang ditawarkan dalam arisan Meow.

Skema tersebut antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Setoran dana dalam skema tersebut dilakukan melalui transfer rekening.

Baca Juga:  Festival Keprajuritan, Mempertahankan Budaya Dalam Era Digitalisasi

Beragam skema itu menjadi bagian dari materi yang perlu didalami untuk memahami bagaimana mekanisme arisan dijalankan, bagaimana dana disetorkan, serta apa saja ketentuan yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.

Penyidik juga akan menelusuri hubungan antara transaksi keuangan dan kesepakatan yang mendasari setiap skema. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kepolisian belum menyimpulkan adanya pihak yang secara hukum terbukti melakukan penipuan atau penggelapan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Memasuki tahap penyidikan, Polda Jatim akan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan memperdalam pemeriksaan terhadap berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu fokusnya adalah menelusuri aliran dana, termasuk memeriksa kesesuaian antara uang yang disetorkan, kesepakatan dalam skema arisan, dan penggunaan dana yang dapat ditelusuri melalui dokumen transaksi.

Apabila ditemukan indikasi penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan, temuan tersebut akan didalami untuk menentukan relevansinya terhadap dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

“Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Apabila ditemukan adanya penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan, tentunya akan didalami dalam proses penyidikan,” jelas Kombes Pol Roy.

Baca Juga:  Pakar Hukum UNAIR Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI: Independensi Harus Dijaga

Pendalaman tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai mekanisme penghimpunan dana, transaksi yang terjadi, serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan para korban.

Namun, hasil penelusuran aliran dana nantinya tetap harus diuji bersama keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya sebelum penyidik menarik kesimpulan hukum.

Naik Penyidikan Bukan Berarti Sudah Ada Tersangka

Polda Jatim menegaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang diduga terjadi menjadi terang sekaligus menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului hasil penyidikan dengan menyebarkan kesimpulan yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi relevan diharapkan dapat menyampaikannya kepada penyidik agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dengan peningkatan status perkara ini, penyidik Polda Jatim akan melanjutkan pendalaman terhadap dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow, termasuk menelusuri transaksi keuangan dan menguji bukti-bukti yang telah diperoleh.

Proses tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh, sekaligus memastikan penanganan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)