Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel Lintas Wilayah, Saldo Rekening Rp2,46 Miliar Diblokir!

Laporan: Wahyu Widodo
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Jaringan judi togel lintas wilayah yang diduga beroperasi di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, hingga Kota Semarang berhasil diungkap Polda Jawa Tengah. Dalam operasi yang menyasar sejumlah titik tersebut, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku, menyita puluhan ribu bendel kupon togel, serta memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian dengan total saldo mencapai sekitar Rp2,46 miliar.
Pengungkapan ini memperlihatkan dugaan praktik perjudian yang melibatkan sejumlah peran, mulai dari penjual, pengepul kupon, kurir pengiriman, hingga bandar. Polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memaparkan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirpolair Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 9–10 Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan para terduga pelaku, menyita barang bukti berupa kupon togel dan uang tunai, serta memblokir sejumlah rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik perjudian.
Demak: 8.416 Kupon Togel Disita
Pengungkapan pertama dilakukan di Kabupaten Demak pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berperan menerima dan menghimpun angka taruhan dari masyarakat maupun pengecer.
Praktik togel yang diungkap itu diduga menggunakan hasil undian dari luar negeri, di antaranya Singapura, Hong Kong, dan Sydney.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 8.416 kupon togel yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap pola operasional serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tak hanya menyasar aktivitas di lapangan, penyidik juga menelusuri aspek keuangan. Sebuah rekening yang diduga terkait dengan praktik perjudian diblokir, dengan saldo mencapai Rp519.994.717.
Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana yang diduga berhubungan dengan kegiatan ilegal itu.
Grobogan: Kurir Diduga Antar Kupon Pakai Gran Max
Pengembangan berikutnya mengarah ke Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Di wilayah ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga bertugas sebagai kurir pengiriman kupon togel dari Demak kepada para pengecer di Grobogan.
Keduanya diduga menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max untuk mengantarkan kupon yang akan diedarkan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Petugas turut mengamankan dua kotak besi berisi kupon togel dengan jumlah keseluruhan mencapai 421 bendel.
Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan dugaan jaringan lintas wilayah tersebut. Polisi tidak hanya menyasar pihak yang menerima taruhan, tetapi juga mendalami jalur distribusi kupon yang diduga menghubungkan pemasok dengan pengecer.
Meski demikian, peran masing-masing orang yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Semarang: Lima Orang Diamankan, 43.250 Bendel Kupon Disita
Pengungkapan terbesar berdasarkan jumlah kupon yang disebutkan dalam paparan polisi dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto, Kota Semarang, Jumat malam (9/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel. Mereka disebut memiliki pembagian peran, mulai dari penjual dan pengepul hingga bandar.
Dari lokasi itu, penyidik menyita 43.250 bendel kupon togel serta uang tunai sebesar Rp19.650.000.
Jumlah kupon yang disita di Semarang menjadi temuan menonjol dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang, termasuk bagaimana aktivitas perjudian dijalankan dan bagaimana uang taruhan diduga dikelola.
Selain menyita barang bukti fisik, penyidik memblokir lima rekening yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut. Total saldo dalam rekening-rekening yang diblokir itu mencapai sekitar Rp1,942 miliar.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat di lapangan. Penelusuran transaksi dan aliran dana juga menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Saldo Rekening Rp2,46 Miliar Diblokir
Jika digabungkan, saldo rekening yang diblokir dari pengungkapan di Demak dan Semarang mencapai sekitar Rp2.461.994.717, atau dibulatkan menjadi Rp2,462 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai saldo rekening yang diblokir penyidik, bukan jumlah uang tunai yang disita polisi dan bukan pula keuntungan bersih yang telah dipastikan berasal dari perjudian.
Adapun uang tunai yang secara khusus disebutkan disita dari lokasi di Semarang mencapai Rp19,65 juta. Sementara itu, barang bukti kupon ditemukan dalam jumlah besar di sejumlah lokasi yang diungkap.
Perbedaan tersebut penting untuk dipahami agar nilai rekening yang diblokir tidak disalahartikan sebagai uang hasil perjudian yang sudah terbukti secara hukum.
Penyidik masih perlu mendalami hubungan rekening-rekening tersebut dengan aktivitas yang disangkakan, termasuk asal-usul dana dan transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Kapolda Tegaskan Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, pengungkapan jaringan togel tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perjudian secara menyeluruh.
Menurut penegasan Kapolda dalam konferensi pers, penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang menjalankan aktivitas di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional perjudian.
Kapolda berharap pengungkapan tersebut dapat menghentikan praktik togel yang selama ini diduga beroperasi di Semarang. Perjudian daring juga menjadi perhatian kepolisian untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat tidak akan dikecualikan dari proses penegakan hukum, termasuk apabila ditemukan anggota Polri yang diduga memberikan perlindungan atau ikut terlibat.
Penegasan itu menjadi pesan bahwa pemberantasan perjudian harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus didasarkan pada bukti dan diproses sesuai mekanisme hukum.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal Sembilan Tahun
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam paparan kasus, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Status tersangka juga tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Polisi Ajak Masyarakat Tidak Terlibat Judi
Kapolda Jateng turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik togel konvensional maupun perjudian daring.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan jaringan di Demak, Grobogan, dan Semarang ini menjadi langkah kepolisian untuk memutus dugaan rantai operasional perjudian, mulai dari pengumpulan taruhan, distribusi kupon, hingga penelusuran aliran dana.
Kini, pendalaman perkara menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta memastikan setiap dugaan tindak pidana dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dengan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar dan pemblokiran rekening bernilai miliaran rupiah, Polda Jateng menegaskan bahwa pemberantasan perjudian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Penelusuran jaringan dan aliran dana juga menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum. (*)












Tinggalkan Balasan