Teror Jambret Kalung Anak Berakhir! Satreskrim Polres Boyolali Bekuk Residivis yang Diduga Beraksi di Enam TKP

Laporan: Wahyu Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Teror penjambretan yang membuat geger warga Boyolali akhirnya berhasil dihentikan. Seorang residivis spesialis pencurian perhiasan yang nekat menjadikan anak-anak sebagai sasaran berhasil dibekuk Satreskrim Polres Boyolali. Pelaku bahkan diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Solo Raya sebelum akhirnya diringkus polisi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi penjambretan terhadap seorang bocah perempuan berusia enam tahun viral di media sosial. Dalam hitungan hari, identitas pelaku berhasil diungkap dan kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Gudang Kapo, RT 03 RW 08, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
Korban berinisial NBJ (6) saat itu sedang bermain di halaman rumah bersama temannya, JR (7). Situasi yang tampak biasa berubah mencekam ketika seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih mendekati kedua anak tersebut.
Pelaku sempat mengamati keadaan sekitar selama beberapa menit sebelum akhirnya menjalankan aksinya. Dengan cepat ia menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, lalu memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi.
“Pelaku berada di sekitar lokasi selama beberapa menit sebelum akhirnya menghampiri korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, kemudian langsung melarikan diri,” ujar AKBP Indra Maulana Saputra.
Korban bersama temannya langsung berteriak histeris meminta pertolongan. Mendengar teriakan itu, ibu korban bersama warga sekitar spontan melakukan pengejaran. Namun pelaku berhasil lolos dari kejaran warga.
Aksi penjambretan tersebut terekam jelas kamera CCTV di sekitar lokasi. Rekaman itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial hingga memicu kemarahan masyarakat karena korbannya masih anak-anak.
Merespons cepat laporan masyarakat, Satreskrim Polres Boyolali bersama Polsek Boyolali Kota langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.
Kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku berinisial AW alias Bowo (40), warga Surakarta, pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. AW ternyata bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis spesialis pencurian yang telah empat kali menjalani hukuman penjara atas perkara serupa, masing-masing pada tahun 2010, 2012, 2015, dan 2020.
Tak berhenti sampai di situ, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian perhiasan yang beraksi berpindah-pindah wilayah di kawasan Solo Raya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AW mengaku telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian sebelum beraksi di Boyolali pada 22 Juli 2026. Lokasi tersebut meliputi satu kejadian di Boyolali pada 4 Juni 2026 dengan sasaran perhiasan milik seorang perempuan, empat lokasi di Kabupaten Klaten, serta satu lokasi di Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Boyolali mengungkapkan, berdasarkan profiling kepolisian, pelaku diduga telah lama beroperasi di berbagai daerah.
“Dari profiling yang kami lakukan, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian yang telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Boyolali, Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Sragen, hingga Wonogiri,” terang AKBP Indra Maulana Saputra.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan saat beraksi, sebuah helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, nota pembelian kalung emas milik korban, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motif pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Sebagian hasil kejahatan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini AW harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Boyolali memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejahatan tambahan yang diduga dilakukan tersangka di berbagai wilayah Solo Raya.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, termasuk rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku hingga akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)








Tinggalkan Balasan