Modus Tuduh Tabrak Lari, Pelaku Curanmor di Kenjeran Ditangkap Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Waspada saat berkendara! Modus kejahatan dengan berpura-pura menjadi korban kecelakaan kembali memakan korban di Kota Surabaya. Kali ini, pelaku diduga menggunakan dalih menuduh seseorang menabrak anggota keluarganya untuk memisahkan korban dari sepeda motor yang dikendarainya. Setelah korban dibawa ke lokasi lain, kendaraan yang ditinggalkan justru dibawa kabur.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus tuduhan tabrak lari tersebut terjadi di kawasan Kenjeran, Surabaya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap salah seorang tersangka bernama Abdullah (26), warga Wonokusumo Jaya Baru, Kecamatan Semampir.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kasus tersebut sebelumnya juga sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersangka. Ia menyebut Abdullah sempat melarikan diri hingga ke Madura sebelum akhirnya kembali ke Surabaya.
“Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri ke Madura,” Iptu Suroto, Senin (26/10/2026).
Korban Dituduh Menabrak Adik Pelaku
Peristiwa itu bermula ketika korban berinisial D mengendarai sepeda motor matik milik temannya. Saat itu, D berboncengan dengan dua orang rekannya setelah singgah di sebuah minimarket di Jalan Kedinding, Surabaya.
Perjalanan mereka awalnya berlangsung seperti biasa. Namun, situasi mendadak berubah ketika melintas di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur.
Dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghentikan laju kendaraan korban. Salah seorang di antara mereka kemudian melontarkan tuduhan bahwa D telah menabrak adiknya.
Tuduhan tersebut membuat korban berada dalam situasi yang membingungkan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi itu untuk membujuk D agar ikut bersamanya guna memastikan kejadian yang dituduhkan.
Tanpa menyadari adanya dugaan niat jahat di balik ajakan tersebut, D akhirnya menuruti permintaan pelaku. Ia meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya di lokasi awal bersama dua orang temannya.
Di sinilah dugaan aksi pencurian mulai dijalankan. Korban justru dibawa menjauh dari lokasi tempat kendaraannya ditinggalkan.
Korban Diturunkan di Tempat Sepi, Motor Raib
Pelaku kemudian membawa D hingga ke kawasan Jalan Tambak Wedi Barat. Setibanya di lokasi tersebut, korban diturunkan begitu saja.
Setelah berhasil memisahkan korban dari sepeda motornya, pelaku diduga kembali menuju Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur. Kendaraan yang sebelumnya ditinggalkan D pun dibawa kabur.
Modus ini membuat korban kehilangan akses langsung terhadap kendaraan yang dikendarainya. Dalih menyelesaikan persoalan tabrak lari diduga hanya menjadi cara untuk mengalihkan perhatian sekaligus menjauhkan korban dari sepeda motor.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah beredar di berbagai media sosial. Informasi yang ramai diperbincangkan itu turut menjadi salah satu perhatian dalam penanganan kasus oleh kepolisian.
CCTV Menjadi Petunjuk, Jatanras Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan.
Petugas menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh gambaran mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Hasil penelusuran itu kemudian digunakan untuk membantu mengidentifikasi tersangka. Setelah identitasnya terverifikasi, petugas bergerak mencari keberadaan Abdullah.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mendapati informasi bahwa tersangka kembali ke Surabaya pada Senin (12/10/2026).
Tim Jatanras tidak menyia-nyiakan informasi tersebut. Pengintaian dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan tersangka sedang nongkrong di kawasan Jalan Wonokusumo.
Abdullah kemudian diringkus pada Selasa (13/10/2026) dini hari tanpa harus menunggu lebih lama.
Ternyata Residivis dengan Modus Serupa
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut Abdullah mengakui perbuatannya. Kasus ini juga menjadi perhatian penyidik karena tersangka disebut bukan kali pertama berurusan dengan hukum menggunakan modus serupa.
Iptu Suroto mengungkapkan, Abdullah merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam perkara dengan pola kejahatan yang sama.
“Pelaku merupakan residivis. Ia pernah kami tangkap dengan modus operandi yang sama,” kata Iptu Suroto.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa modus menuduh korban terlibat kecelakaan digunakan untuk mengelabui korban dan mengambil kesempatan membawa kabur kendaraan.
Meski demikian, penanganan perkara tetap dilakukan melalui proses penyidikan guna mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, Abdullah juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial ILY.
Polisi kini masih memburu ILY yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Identitasnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu pelaku lain berinisial ILY masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang,” tegasnya.
Pengejaran terhadap ILY menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini. Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk rangkaian tindakan sejak korban dihentikan di jalan hingga sepeda motor dibawa kabur.
Pakaian Tersangka Disita sebagai Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna hitam dan celana jeans pendek berwarna biru.
Menurut keterangan kepolisian, pakaian tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang terlihat dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Barang bukti itu selanjutnya diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Saat ini, Abdullah bersama barang bukti telah dibawa dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












Tinggalkan Balasan