Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tabir misteri hilangnya seorang perempuan dan seorang anak berusia empat tahun di Kota Madiun mulai terkuak. Berawal dari laporan orang hilang yang masuk ke kepolisian, penyelidikan panjang aparat akhirnya mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan yang merenggut nyawa dua korban tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pria itu diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menelusuri sejumlah petunjuk, mulai dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, jejak digital, hingga lokasi-lokasi yang diketahui pernah didatangi korban. Berbagai informasi tersebut kemudian dianalisis untuk merangkai kembali kejadian yang diduga berlangsung pada September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/10/2026).

Jejak CCTV dan Digital Mengarah pada Dugaan Kejahatan

Laporan kehilangan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penelusuran lebih mendalam. Petugas mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah petunjuk guna memastikan keberadaan kedua korban.

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan yang diperoleh selama penyelidikan, tetapi juga menelusuri rekaman CCTV, jejak digital, serta lokasi yang pernah dikunjungi korban.

Dari rangkaian penelusuran tersebut, muncul petunjuk yang mengarah pada dugaan bahwa hilangnya kedua korban bukan sekadar peristiwa kehilangan biasa.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Kombes Roy.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026. Namun, peristiwa tersebut diduga berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.

Baca Juga:  DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan Tersungkur Saat Digelandang Polisi 

Korban perempuan diduga meninggal dunia di salah satu hotel di Kota Madiun. Sementara itu, korban anak berusia empat tahun diduga meninggal dunia di dalam sebuah kendaraan di wilayah yang sama.

Kendati demikian, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut berlangsung, termasuk hubungan antara kejadian yang menimpa kedua korban.

Perselisihan Pribadi Diduga Menjadi Latar Belakang

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, penyidik menetapkan DBM sebagai tersangka.

Terkait motif, polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir. Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan yang diduga menjadi salah satu latar belakang peristiwa tersebut.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.

Perselisihan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan. Aparat berupaya mendalami persoalan yang terjadi di antara keduanya sekaligus mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan bukti-bukti lain.

Polisi juga memberi perhatian khusus terhadap peristiwa yang menyebabkan korban anak meninggal dunia. Pasalnya, penyidik masih harus mengungkap secara utuh alasan dan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap anak tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelas Kombes Roy.

Keterangan tersebut masih berstatus sebagai bagian dari hasil pemeriksaan yang harus diuji lebih lanjut. Penyidik akan mencocokkannya dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan.

Diduga Berupaya Menyembunyikan Jejak

Penyidikan juga mengarah pada dugaan adanya serangkaian tindakan yang dilakukan setelah kedua korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berupaya menyembunyikan keberadaan jenazah sekaligus menghilangkan jejak perbuatannya.

Baca Juga:  Kapolri Cup 2025: Kejuaraan Menembak Internasional Satukan Polri, TNI, Jurnalis hingga Masyarakat Sipil

Untuk mengungkap dugaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Dari penelusuran itu, penyidik menemukan sejumlah material yang diduga berhubungan dengan kedua korban. Material tersebut kemudian diserahkan untuk menjalani pemeriksaan forensik, termasuk pengujian DNA.

“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.

Hasil pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian. Melalui pengujian tersebut, penyidik berharap dapat memastikan identitas material yang ditemukan serta menguji keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain material yang menjalani pemeriksaan forensik, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Seluruh barang bukti itu masih diperiksa dan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga berupaya menyusun kembali urutan kejadian berdasarkan berbagai petunjuk yang telah diperoleh.

Dugaan Pembunuhan Berencana Masih Didalami

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada konstruksi hukum, fakta, serta alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

Meski satu tersangka telah ditetapkan, pengungkapan perkara belum berhenti. Polisi masih mendalami berbagai aspek, mulai dari motif, rangkaian peristiwa yang menimpa kedua korban, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.

Pemeriksaan saksi dan tersangka terus dilakukan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan forensik, termasuk pengujian DNA, masih dinantikan untuk membantu memperjelas sejumlah fakta dalam perkara ini.

Penyidik akan mencocokkan setiap keterangan dengan alat bukti yang tersedia agar penanganan perkara dapat dilakukan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polda Jatim Ingatkan Media Lindungi Identitas Korban Anak

Baca Juga:  Emas Raib dari Kotak Perhiasan, Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Ungkap dan Amankan Seorang Perempuan 34 Tahun

Di tengah proses pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat dan insan media agar tetap menghormati privasi korban serta keluarganya.

Perlindungan identitas menjadi perhatian utama, terlebih salah satu korban merupakan anak berusia empat tahun yang masih di bawah umur.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara pidana perlu tetap mengedepankan empati. Penyebaran dokumentasi atau informasi pribadi korban secara berlebihan dikhawatirkan dapat menambah beban psikologis keluarga yang tengah menghadapi situasi sulit.

“Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” tegasnya.

Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa pengungkapan perkara pidana bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga penghormatan terhadap martabat korban dan perlindungan keluarga dari dampak pemberitaan yang tidak sensitif.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Polda Jatim memastikan penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik melanjutkan pemeriksaan forensik, mendalami keterangan para saksi dan tersangka, serta menganalisis berbagai barang bukti yang telah diamankan.

Kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Polisi menegaskan, seluruh fakta harus diuji secara menyeluruh sebelum rangkaian kejadian dapat disimpulkan secara utuh. Hasil pemeriksaan DNA, keterangan saksi, jejak digital, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya diharapkan dapat memperjelas perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast.