Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Bisnis jual beli akun bodong yang memanfaatkan identitas kependudukan milik orang lain hingga jasa penyebaran iklan judi online jaringan internasional akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik kejahatan siber yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo dengan mengamankan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka.

Tak tanggung-tanggung, dari praktik ilegal yang dijalankan sejak 2023 tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp100 juta dari bisnis jual beli akun WhatsApp dan Telegram. Sementara itu, keterlibatannya dalam jasa penyebaran promosi perjudian online yang terhubung dengan jaringan Kamboja mencatat nilai transaksi hingga mencapai Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).

Dalam keterangannya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan data pribadi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan informasi kependudukan kepada pihak lain. Sebab, data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dapat disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Abast.

Identitas Orang Lain Dijadikan Komoditas Bisnis Ilegal

Sementara itu, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengungkapkan, tersangka DS menjalankan dua modus kejahatan siber sekaligus. Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan kemudian berkembang menjadi bisnis jasa promosi perjudian online.

Modus pertama yang dijalankan tersangka adalah memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram yang dibuat menggunakan data kependudukan milik orang lain tanpa hak.

Caranya, DS melakukan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain. Setelah kartu SIM berhasil diaktifkan, tersangka kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk selanjutnya diperjualbelikan melalui platform Telegram.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi Berbeda

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” jelas AKBP Daniel.

Harga yang ditawarkan terbilang sangat murah. Satu akun WhatsApp dijual dengan kisaran Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dipasarkan dengan harga Rp1.000 sampai Rp3.000.

Meski harga setiap akun relatif kecil, bisnis tersebut dijalankan dalam jumlah besar. Dari aktivitas jual beli akun yang memanfaatkan identitas orang lain itu, tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.

Praktik ini menjadi perhatian serius karena akun-akun yang dibuat menggunakan identitas orang lain berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk penipuan, penyamaran identitas, hingga kejahatan digital lainnya.

Bikin Website Sendiri untuk Membombardir Nomor WhatsApp

Belum puas dengan bisnis jual beli akun bodong, DS kemudian memperluas aktivitasnya ke sektor perjudian online.

Sejak November 2025, tersangka mulai mengembangkan layanan penyebaran iklan judi online secara massal atau dikenal dengan istilah blasting.

Untuk menjalankan bisnis tersebut, DS bahkan membuat perangkat lunak berbasis website bernama sengmanda.com secara mandiri.

Melalui sistem tersebut, pelanggan dapat memesan jasa penyebaran iklan dengan cara mengirimkan materi promosi perjudian online beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran.

Setelah seluruh data dimasukkan, sistem yang dibuat tersangka akan bekerja secara otomatis untuk mengirimkan materi promosi ke nomor-nomor WhatsApp yang telah ditentukan.

Dengan pola tersebut, promosi situs perjudian online dapat disebarluaskan secara massal tanpa harus mengirimkan pesan satu per satu secara manual.

Modus ini menunjukkan bagaimana teknologi dan perangkat lunak berbasis website dapat disalahgunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online sekaligus menyebarkan konten promosi yang tidak dikehendaki masyarakat.

Baca Juga:  Jelang HPN 2026, Polres–PWI Nganjuk Satukan Langkah Lewat Program Hijau Berkelanjutan

Terhubung Admin Judi Online di Kamboja, Transaksi Tembus Rp1 Miliar

Hasil penyidikan Ditressiber Polda Jatim juga mengungkap adanya hubungan kerja sama antara tersangka DS dengan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan penyediaan jasa penyebaran materi promosi perjudian online menggunakan sistem blasting yang dikembangkan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, total nilai transaksi dari aktivitas yang berkaitan dengan jaringan perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya perputaran uang dalam bisnis promosi judi online yang dijalankan melalui sarana elektronik.

Keterlibatan jaringan luar negeri juga menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional maupun aliran dana bisnis ilegal tersebut.

Polisi Sita 6.000 Kartu SIM dan Belasan Ponsel

Dalam pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Sidoarjo, petugas Ditressiber Polda Jatim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan siber tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:

1 unit komputer rakitan.

13 unit telepon seluler.

Sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator, yakni XL, Axis, dan By.U.

Dokumen mutasi rekening.

Sejumlah tangkapan layar transaksi.

Temuan sekitar 6.000 kartu SIM menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara ini. Jumlah tersebut menggambarkan skala operasional yang digunakan tersangka untuk membuat dan mengelola akun-akun komunikasi elektronik.

Sementara komputer dan belasan ponsel yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan, termasuk penelusuran aktivitas digital, komunikasi, transaksi, serta kemungkinan keterhubungan dengan pihak lain.

Dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan bisnis jual beli akun maupun jasa promosi perjudian online.

Dijerat UU ITE hingga Perlindungan Data Pribadi

Baca Juga:  Pengamanan Ketat di Gudang Logistik KPU Madiun: Polres Siagakan Personel 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum atau pasal berlapis.

Penyidik menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta KUHP terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta keterlibatan dalam aktivitas promosi perjudian online.

Proses hukum terhadap DS kini terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik kejahatan siber tersebut.

Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan, Telusuri Aset Tersangka

Tak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, Ditressiber Polda Jatim juga mengambil langkah lanjutan untuk mengantisipasi meluasnya dampak kejahatan tersebut.

Polda Jatim telah membuka layanan hotline pengaduan masyarakat melalui nomor 08811043007.

Layanan ini disiapkan sebagai saluran bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas kejahatan siber.

Selain itu, penyidik juga membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran aset atau asset tracing milik tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Langkah penelusuran aset dilakukan untuk mendalami hasil kejahatan, aliran transaksi keuangan, serta kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa data pribadi bukan sekadar deretan angka dalam dokumen kependudukan. Ketika jatuh ke tangan yang salah, NIK dan nomor KK bisa berubah menjadi alat untuk menjalankan bisnis ilegal berskala besar.

Polda Jatim pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga kerahasiaan identitas kependudukan dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi maupun aktivitas perjudian online. (*)