Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Praktik arisan yang semula diharapkan menjadi ladang keuntungan justru berujung persoalan hukum. Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Arisan MeAow kini resmi ditangani Polda Jawa Timur. Bahkan, penyidik telah menetapkan satu orang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasus yang menyeret nama Arisan MeAow tersebut menjadi perhatian setelah enam orang pelapor mengaku mengalami kerugian dengan nilai fantastis, mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Tersangka MCL telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur pada Kamis (5/11/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan dugaan praktik penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana melalui sejumlah skema arisan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap MCL.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Kombes Pol Abast.

Enam Pelapor, Kerugian Tembus Rp4,07 Miliar

Besarnya nilai kerugian yang dilaporkan menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik, sedikitnya terdapat enam orang pelapor yang mengaku menjadi korban dalam aktivitas Arisan MeAow.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Semeru 2025: Polda Jatim Siagakan 15 Ribu Personel untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4.075.221.000. Angka tersebut menunjukkan besarnya nilai dana yang dipersoalkan dalam kegiatan arisan tersebut.

Penyidik kini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh bagaimana mekanisme penghimpunan dana, aliran transaksi, hingga penggunaan uang yang disetorkan oleh para peserta.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa aktivitas arisan dengan perputaran uang dalam jumlah besar tetap membutuhkan transparansi, kejelasan pengelolaan, serta kepercayaan yang dibangun melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tawarkan Beragam Skema Arisan, Peserta Setorkan Uang Lewat Transfer

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Abast mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan arisan yang menawarkan beberapa skema kepada para peserta.

Skema yang ditawarkan antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Dalam praktiknya, peserta diminta menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari aktivitas transaksi keuangan yang kini sedang ditelusuri penyidik.

Namun, berdasarkan keterangan para pelapor, dana yang seharusnya diterima ketika memasuki waktu jatuh tempo ternyata tidak dibayarkan sebagaimana kesepakatan awal.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penyidik tidak hanya berfokus pada keterangan para pelapor, tetapi juga menelusuri bukti-bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Arisan MeAow.

Termasuk di dalamnya, bagaimana uang peserta dihimpun, ke mana dana tersebut dialirkan, serta siapa saja pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Tersandung Ijazah: Bos UD Sentosa Seal Jadi Tersangka, Ratusan Dokumen Karyawan Disita Polisi

Polisi Dalami Aliran Dana, Kemungkinan Tersangka Lain Masih Terbuka

Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti.

Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, pengembangan penyidikan akan mengarah pada pihak-pihak lain apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Namun, proses pengembangan tetap berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelasnya.

Terkait perkara tersebut, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Polda Jatim Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Janji Keuntungan

Di tengah maraknya berbagai tawaran investasi dan kegiatan penghimpunan dana, Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum menyerahkan uang kepada pihak lain.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar maupun penawaran yang menjanjikan pencairan dana dalam waktu tertentu tanpa memahami secara jelas mekanisme pengelolaannya.

Kejelasan identitas pengelola, transparansi arus keuangan, kesepakatan tertulis, serta risiko yang mungkin muncul harus menjadi perhatian sebelum seseorang memutuskan mengikuti kegiatan arisan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Kombes Pol Abast.

Baca Juga:  Panggung Politik Salatiga: Mantan Wali Kota Dua Periode Serukan Pilihlah Yang Sudah Lama Dikenal

Imbauan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengikuti aktivitas arisan yang melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar.

Korban Lain Diminta Segera Melapor

Polda Jatim juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow, tetapi belum menyampaikan laporan secara resmi.

Masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti transaksi terkait perkara tersebut diimbau segera menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Para pelapor diharapkan membawa dokumen pendukung, seperti bukti transfer, percakapan dengan pihak pengelola, bukti kesepakatan, maupun dokumen lain yang relevan dengan aktivitas arisan tersebut.

Keterangan tambahan dari masyarakat dinilai dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Polda Jatim menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan selama proses hukum berjalan.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Kombes Pol Abast.

Dengan telah ditetapkannya MCL sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, penyidikan kasus Arisan MeAow kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut.

Publik pun menantikan perkembangan berikutnya, terutama terkait penelusuran aliran dana miliaran rupiah, kemungkinan munculnya pelapor baru, serta ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)