Polres Bondowoso Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Narkoba, Curanmor, dan Penipuan Bibit Bawang

 

Laporan: Iswahyudi Artya

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Polres Bondowoso menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengadakan press release pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., beserta pejabat utama dan seluruh jajaran Polres Bondowoso.

Kapolres AKBP Lintar Mahardhono memaparkan tiga kasus kriminal utama yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Kasus-kasus tersebut meliputi narkoba, pencurian dengan pemberatan (curanmor), dan penipuan disertai penggelapan.

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Masyarakat Berpenghasilan Kurang dari Rp 7 Juta, Belum Bisa Nikamati Progam Rumah DP 0

Kasus Narkoba: Penangkapan pertama melibatkan tersangka berinisial CY (34) yang tertangkap saat transaksi narkotika jenis sabu dan pil berlogo DMP di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lapas Probolinggo, sementara pil diperoleh dari seseorang berinisial RD. Barang bukti narkotika telah diamankan.

Kasus Pencurian Sepeda Motor: Tersangka WS (44) dan rekannya ML, yang masih buron, terlibat dalam pencurian sepeda motor di Bondowoso. WS ditangkap saat membersihkan sepeda motor curian, sedangkan ML berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  'Gathotkaca' dan 'Punakawan' Kawal 'Monster Durian' Raksasa di Desa Ngampin

Kasus Penipuan dan Penggelapan: Tersangka RS (28) diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai pembeli 2 ton bibit bawang merah senilai Rp. 65 juta. Tersangka mengajak korban ke lokasi untuk mengambil uang pembayaran, tetapi malah meninggalkannya dan membawa bibit bawang yang telah dikirimkan.

Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, WS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dan RS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman bervariasi hingga empat tahun penjara.

Baca Juga:  Sekda Kota Salatiga, Fakhruroji: Regulasi Adalah Satu - Satunya Teman ASN Bila Ingin Selamat

“Polres Bondowoso berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum kami. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres Bondowoso. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!