Polres Salatiga Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Berkas Perkara penyalahgunaan BBM subsidi dengan dua orang tersangka P dan W yang ditangani oleh Polres Salatiga, yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP : A / 10 / V / 2023 / Sat Reskrim / Polres Salatiga/ Polda Jateng tanggal 28 Mei 2023, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2023.

Setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap, pada hari ini Jumat, 8/09/2023, Penyidik Polres Salatiga melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Salatiga. 

Baca Juga:  Antisipasi PMK, Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Lakukan Ini

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari., M.Psi., M.Si., Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan kabar tersebut. 

“Benar, sehubungan dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan tersangka P dan W, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka sesuai mekanisme yang berlaku, maka hari ini Polres Salatiga melakukan pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Salatiga.” Ujar Henri. 

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bhayangkari Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Selain kedua tersangka, barang bukti yang dilimpahkan berupa satu unit HP, dua unit kendaraan bermotor jenis mobil yang sudah dimodifikasi, 25 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan berat 420 liter, BBM subsidi jenis pertalite 30 liter dan uang tunai Rp 6.029.000,00 (enam juta dua puluh sembilan ribu rupiah).

Baca Juga:  Babinsa Tegalkamulyan Memantau Penyaluran BLT Di Kantor POS Cilacap

“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri  Salatiga, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat Kepolisian dinyatakan selesai” tutup Henri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!