Foto ilustrasi

SALATIGA,BeritaGlobal.net – Dua orang gadis asal Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang yang masih berusia dibawah umur, nyaris menjadi korban eksploitasi anak. 

Keduanya hendak dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) di salah satu kafe yang berada di komplek hiburan malam Sarirejo (Sembir), Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.

Arif Maulana SH selaku pendamping hukum orang tua korban saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/9/2022) mengatakan, mulanya kedua gadis dibawah umur tersebut pergi dari rumah tanpa izin orang tua. Lalu mereka tinggal disebuah tempat indekos temannya di lokasi tak jauh dari komplek hiburan malam ‘Sembir’.

Baca Juga:  Kampung Toleransi di Lereng Merbabu! Saat Indonesia Butuh Teladan, Dusun Thekelan Tunjukkan Arti Kerukunan yang Sesungguhnya

“Jadi lelaki hidung belang ini berteman dengan seorang operator di salah satu tempat karaoke di ‘Sembir’. Melihat dua gadis bawah umur itu saat beli ‘Pentol cilok’, pria hidung belang keduanya dibawa ke tempat karaoke untuk dijadikan PK,”kata Arif.

Baca Juga:  Curi Motor Untuk Beli Pil Yarindu, Residivis Asal Semarang Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Salatiga

Arif menjelaskan, saat hendak membawa dua gadis dibawah umur itu pelaku terlebih dahulu menyampaikan agar jika ditanya pihak pengelola karaoke terkait umur agar menjawab jika umurnya sudah 19 tahun.

Kedua korban diketahui berada ditempat karaoke, setelah adanya status yang memosting dua gadis tersebut berada di tempat karaoke. 

“Status itu di scrensoot oleh salah satu saudaranya. Ia mengatakan jika itu keponakanya. Lalu scrensoot tersebut dikirimkan ke ibu dua gadis itu,”jelasnya.

Baca Juga:  Polwan Polres Boyolali Sambut HUT ke-76 dengan Anjangsana: Wujud Nyata Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Mengatahui itu, ibu korhan langsung mencari dan berlanjut melapor ke polisi.

“Hari ini ibu dua gadis itu mendatangi Mapolres Salatiga untuk melapor,”ungkapnya.

Adanya peristiwa itu, Arif sangat menyangkan. Seharusnya sebagai pengusaha karaoke tahu tentang aturan  sebagaimana mestinya.

“Semoga proses hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,”pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polres Salatiga.(*)