Manajemen PT Damatex Tidak Konsisten, Korban PHK Siap Ajukan Somasi
![]() |
Ari Nugroho W, salah satu korban PHK PT Damatex |
Salatiga, beritaglobal.net – Dari masih adanya hambatan pencairan pesangon dari PHK terhadap ratusan karyawan PT. Damatex sejak lebih kurang tiga tahun lalu, memunculkan pendapat dari eks karyawan PT. Damatex, bahwa perusahaan tersebut tidak konsisten.
Ari Nugroho W (59) salah satu korban PHK PT Damatex mengatakan, bahwa sejak dirinya di PHK bersama dengan 686 karyawan PT Damatex pada bulan Oktober 2018 lalu, hingga Oktober 2019 ini baru “merasakan” sekali pembayaran uang pesangon yang diangsur atau dicicil oleh pihak manajemen PT Damatex.
“Terus terang saya sanggup jika uang pesangon itu dibayarkan sebanyak 30 kali. Namun, dari sejak menerima SK PHK dari PT. Damatex, baru sekali merasakan uang pesangon “cicilan” pada bulan Mei 2018. Setelah bulan Mei hingga sekarang ini, sama sekali tidak ada kejelasan kapan akan mulai diangsur pembayaran uang pesangon tersebut,” jelas Ari Nugroho W kepada beritaglobal.net, Rabu (06/11/2019).
Ari Nugroho yang masuk bekerja di PT. Damatex sejak 14 Januari 1986, hingga kini masih sabar menanti akan pembayaran uang pesangon yang akan diangsur sebanyak 30 kali. Namun, setelah pembayaran pertama sampai sekarang tidak ada kejelasannya, maka tidak akan membiarkan untuk sekedar menunggu dan menunggu pembayaran.
“Bagaimanapun yang namanya orang menunggu itu pasti ada batasnya. Atau kesabaran orang itu juga ada batasnya. Apabila hingga bulan Desember 2019 mendatang, tidak ada kejelasan dan kepastian akan pembayaran uang pesangon, maka saya siap untuk membuat “somasi” kepada manajemen PT. Damatex,” ujar Ari Nugroho W, yang tinggal di Jalan Argomas Timur III/245, Perumahan Argomas, Salatiga.
Lebih lanjut Ari yang juga Bendahara MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Salatiga dikatakan, bahwa dirinya sangat berharap pembayaran pesangon yang kedua itu hendaknya pembayaran ‘rapelan’ uang angsuran pesangon. Hal ini, karena telah lama menunggu janji dari manajemen PT. Damatex.
“Harusnya pihak manajemen PT Damatex segera mungkin menyelesaikan pembayaran pesangon kepada seluruh karyawan yang menjadi korban PHK. Jika masih saja pembayaran pesangon itu belum ada kepastiannya, dimana komitmen pihak manajemen terhadap para karyawan yang sudah di PHK ini,” tandas mantan Kepala Divisi Produksi/Weafing AJL 1 PT. Damatex yang juga telah 32 tahun menjadi karyawan PT. Damatex.
Sementara itu, Ketua MPC PP Kota Salatiga, Eko Niryogo menyatakan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya PHK karyawan PT. Damatex. Bahkan, setelah mendengar banyak keluhan dari mantan karyawan yang hingga kini pesangon yang dijanjikan belum terselesaikan, maka pihaknya siap untuk memberikan pendampingan terhadap “korban PHK” PT Damatex tersebut.
“Secara khusus pendampingan akan diberikan kepada kader PP yang merupakan mantan karyawan PT. Damatex yang terkena PHK. Pendampingan itu akan diserahkan kepada Badan Pekerja dan Buruh PP Kota Salatiga beserta Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Kota Salatiga,” tandas Eko Niryogo. (Agus S/Heru S).
Tinggalkan Balasan