10 Tuntutan Warga Desa Plumbon Minta Kades Mundur Dari Jabatannya, Dalam Aksi Damai di Kantor Bupati Semarang
Ungaran, Beritaglobal.net – Tuntut Kepala Desa (Kades) mundur dari jabatannya, Warga Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, lakukan aksi damai dan audiensi ke Bupati Semarang di Kantor Dinas Bupati Semarang, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 10.30 Wib.
Warga Desa Plumbon bersama Forum Peduli Plumbon menuntut Kades Plumbon Drs. Joko Waluyo untuk turun dari jabatannya karena telah banyak melakukan pelanggaran pada masyarakat Desa Plumbon.
Dalam isi orasinya, Koordinator Lapangan (korlap) Aksi Peduli Plumbon Habib Ramadan, menyampaikan, “Kami bersama Forum Peduli Plumbon, menuntut agar Kades Drs. Joko Waluyo mundur dari jabatannya, karena telah banyak pelanggaran yang merugikan warga,” ujar Habib Ramadan.
Selepas korlap aksi selesai berorasi, perwakilan warga diminta masuk ke ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang untuk melakukan audiensi.
11 orang perwakilan warga akhirnya diterima oleh Asisten 1, Jati Tri Mulyanto, S.H., Staf Ahli Hukum dan Politik Drs. Sukaton Putranto, S.H., dan Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Prayitno.
Warga mengajukan 10 butir tuntutan agar Kades Joko Waluyo, mundur dari jabatannya, dengan detail isi tuntutan warga sebagai berikut:
1. Joko Waluyo selaku Kepala Desa Plumbon tidak bisa menjalankan Visi dan Misi sesuai dengan apa yg telah disampaikan pada saat Pemilihan Kepala Desa periode tahun 2016 – 2022,
2. Joko Waluyo sebagai Kepala Desa Seringkali Merugikan Kepentingan umum,
3. Joko Waluyo selaku Kepala Desa dalam setiap mengambil keputusan dinilai sering menguntungkan diri sendiri dan tidak pro terhadap masyarakat,
4. Kepala Desa dalam melakukan pengisian perangkat desa tahun 2018 tidak melalui proses ataupun prosedur yang telah ditentukan,
5. Kepala Desa menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah milik warga,
6. Kepala Desa telah menjual aset desa atau bondo desa tanpa melalui prosedur yang sesuai,
7. Kepala Desa melakukan pembangunan proyek Umbul Modal tanpa melakukan koordinasi dengan BPD ataupun warga,
8. Kepala Desa telah mengangkat Sekretaris Desa Supadi yang telah ditentukan secara definitif tanpa melalui prosedur yang sesuai karena sudah ada pembatalan dari Camat dan Bupati Semarang akan tetapi tetap dilantik oleh Kepala Desa,
9. Joko Waluyo diindikasikan telah melakukan KKN di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang,
10. Kepala Desa seringkali bersikap arogan dan semena – mena kepada warga masyarakatnya.
Atas tuntutan warga, Staf Ahli hukum dan politik Drs. Sukaton Putranto, S.H., menanggapi dengan bijak, “Bahwa kepada warga yang tergabung dalam Forum Peduli Plumbon menyatakan terkait dengan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan dari warga guna menonaktifkan Kepala Desa adalah perihal mekanisme harus mengacu pada Peraturan Bupati No. 24 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa yang mana nantinya diharapkan warga dapat memberikan bukti – bukti yang nyata ataupun konkrit terhadap apa yang menjadi indikasi ataupun kesalahan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa,” kata Drs. Sukaton Putranto.
Sementara itu, disela – sela melakukan pengamanan jalannya aksi damai warga Desa Plumbon, Kabag Ops Polres Kompol Supardji, S.Pd., M.H., menyampaikan pesan dan himbauan kepada warga masyarakat yang tergabung dalam wadah Forum Peduli Plumbon untuk senantiasa menjaga kemanan dan ketertiban dan tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan warga sendiri.
“Warga agar selalu menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pasca dilakukannya aksi Audiensi di kantor Bupati Semarang agar nantinya, diharapkan tidak terjadi Pelanggaran Hukum yang dapat berdampak pada gangguan Kamtibmas,” tegas Kabag Ops Polres Semarang Kompol Supardji, S. Pd MH.
Audensi selesai sekira pukul 11.45 WIB dan dilanjutkan konsultasi dengan warga yang lain hingga pukul 12.15 WIB, warga meninggalkan halaman Kantor Dinas Bupati Semarang dengan tertib. (Ary/Choerul Amar)
Tinggalkan Balasan