Mau Pake Motor Tanpa Membeli, Begini Nasib 2 Remaja Di Padamara
![]() |
Tersangka SH dan BAS, Saat Menjalani Pemeriksaan |
Purbalingga, beritaglobal.net – Polsek Padamara Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Berlian Residence, Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara. Dua orang pelakunya berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Dua tersangka yang diamankan yaitu SH (19) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara dan BAS (15) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara. Keduanya diamankan anggota Unit Reskrim di wilayah Kecamatan Bukateja.
Kapolsek Padamara AKP Jadiman saat memberikan konfirmasi, Minggu (3/12/2017) mengatakan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio, warna Merah bernomor polisi R-6979-JL. Korban adalah Dyah Widyaningrum warga Perumahan Berlian Residence Blok A-1 RT 3 RW 2, Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara Purbalingga.
“Pencurian sepeda motor terjadi pada 20 November 2017 yang lalu. Saat itu, sepeda motor diparkir di sebelah teras rumah korban dalam kondisi tidak dikunci stang. Sepeda motor diambil pelaku dengan cara didorong dan dibawa pergi dari rumah korban,” ucap kapolsek.
Mendapati sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Padamara. Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Padamara langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota dapat mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelakunya.
Kapolsek menambahkan berbekal hasil penyelidikan, anggota melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Akhirnya dua pelaku dapat diamankan saat diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Sabtu (2/12/2017) kemarin.
Barang bukti sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan. Walaupun tersangka sempat mengganti plat nomor sepeda motor tersebut namun ciri-ciri kendaraan mampu dikenali petugas.
Dari pengakuan tersangka, mereka mengatakan telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari sekali di wilayah Padamara. Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterangan tersangka tersebut.
Dalam keterangan penutupnya, AKP Jadiman menegaskan, “Saat ini tersangka sudah ditahan dan kepadanya dikenakan pasal 363 ayat (4) huruf e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas kapolsek. (Agus S)
Tinggalkan Balasan