Laporan: Ninis Indrawati

BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menggulung sindikat pencurian yang telah menjalankan aksinya di puluhan tempat berbeda. Sebanyak tiga tersangka ditangkap, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang melancarkan aksinya di sebuah swalayan yang berada di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Ketiganya tak berkutik saat digerebek petugas.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/25), menyampaikan bahwa para pelaku terlibat dalam tindak pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  “Wisanggeni Krido” Semalam Suntuk: Dua Dalang Satu Panggung Meriahkan Sedekah Bumi di Tulakan Ngawi

Kami mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya adalah JA (25) dan DP (18), keduanya warga Ngancar, Kediri. Satu tersangka lagi, RS (17), adalah warga Udanawu, Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan pencurian di setidaknya 21 lokasi berbeda, tidak hanya di wilayah Blitar Kota, tetapi juga di Kediri dan Magetan. Modus operandi mereka melibatkan pembagian peran yang cukup terorganisir.

Baca Juga:  Dio Kembali ke Pelukan Ilahi: Wakil Bupati Sidoarjo Hadir dalam Takziah Penuh Haru, Sampaikan Duka Yang Mendalam 

JA bertugas melakukan pengintaian dan pemetaan lokasi sebelum eksekusi.

Sementara DP dan RS langsung bertindak mencuri barang-barang berharga dari dalam swalayan. Dalam salah satu aksi terakhir, mereka berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai hampir Rp 2 juta. Total kerugian dari swalayan yang menjadi korban ditaksir mencapai Rp 28,5 juta.

Polisi turut menyita sejumlah alat bukti seperti linggis, palu, dan potongan besi yang digunakan untuk membobol bangunan.

Baca Juga:  PLN Jawa Timur Terangi Ramadan: Pelayanan Sambungan Listrik Gratis UntukWargaJatim, Ini Jelasnya

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. “Kami akan proses sesuai hukum, termasuk untuk tersangka di bawah umur dengan pendekatan hukum anak,” tegas AKBP Yudho.

Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan pencurian yang lebih luas. (*)