Dua Pengedar Sabu Diringkus di Tlogopojok, Polres Gresik Sita Barang Bukti 84 Gram Senilai Puluhan Juta

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika kembali berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik. Unit Satresnarkoba mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Operasi penangkapan berlangsung pada Senin pagi (22/9/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total 84 gram yang sudah terbagi dalam delapan paket plastik klip siap edar.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial R (49), warga asli Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang tinggal di wilayah yang sama. Mereka diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo, Gang 5B/20.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, BAM DPR RI Sidak Pasar Kosambi: Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan keberhasilan operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan para tersangka.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas kresek hitam dan sebuah kotak kacamata. Selain sabu, juga disita timbangan digital, bong bekas pakai, plastik klip kosong, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk bertransaksi,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Periksa 9 Saksi Dugaan Kasus Perundungan

Polisi menegaskan kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkoba. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menjauhi narkoba, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung langkah pemberantasan yang dilakukan aparat.

Baca Juga:  Delta Tirta Perluas Jangkauan Layanan Air Bersih dengan Pembangunan Jaringan Baru

“Peredaran narkoba merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh warga untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar. Bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui hotline Lapor Kapolres Gresik di nomor WhatsApp 0811-8800-2006,” tegas Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik berharap dapat memutus jaringan peredaran narkoba di daerah setempat. Selain itu, keberhasilan ini menjadi peringatan nyata bahwa aparat terus bergerak menekan penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!