Komitmen Imigrasi Cilacap Awasi WNA, JSW Resmi Dideportasi

Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap membuktikan komitmen pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA) dengan mendeportasi JSW (51), warga Taiwan yang overstay lebih dari 60 hari. Tindakan ini dilakukan pada Kamis (15/1/26) melalui TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penerbangan China Airlines CI-762 rute Jakarta-Taipei pukul 14.40 WIB.

Baca Juga:  HUT ke-63 Korem 073/Makutarama: Berlangsung Suasana Semarak dan Meriah, Akan Terus Memberikan Yang Terbaik Bagi Bangsa dan Negara

Kepala Kantor Imigrasi, Ryo Achdar, menegaskan deportasi ini sebagai penegakan hukum sesuai Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setiap pelanggaran aturan keimigrasian akan ditindak tegas. JSW tinggal ilegal pasca izin habis, sehingga kami deportasi,” ujar Ryo.

Baca Juga:  Kurang dari 48 Jam, Polres Malang Bongkar Kasus Curanmor Mobil HR-V hingga ke Madura

Pihak Imigrasi juga memasukkan JSW ke daftar penangkalan via aplikasi Cekal Online untuk cegah kunjungan ulang. Proses deportasi sukses berkat koordinasi solid dengan tim bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Sebagai Bentuk Kemanunggalan TNI Dan Rakyat, Koramil 09/Susukan Bantu Bersihkan Pohon Tumbang

“Kami terus awasi keberadaan WNA di wilayah kerja. Keimigrasi bukan sekadar layanan, tapi penegak hukum untuk kedaulatan negara,” tambah Ryo. Langkah ini mengingatkan semua WNA pentingnya patuh aturan imigrasi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!