Toko Buah Jadi Kedok Jual Miras Digerebek! Polisi Sita Miras Impor hingga Arak Bali 40 Persen Alkohol

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polrestabes Surabaya melalui Polsek Pakal berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Lakarsantri, Minggu (8/3/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di kawasan Jalan Kauman sekitar pukul 01.00 WIB. Saat petugas patroli melintas di lokasi, polisi mendapati tiga orang pemuda dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kejadian tersebut langsung memicu kecurigaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pemuda tersebut, diketahui bahwa minuman keras yang mereka konsumsi didapat dari sebuah tempat penjualan di wilayah Manukan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan warga.

Baca Juga:  Tingkatkan Disiplin Diri dan Etos Kerja, Korem 073/Makutarama Peringati Nuzulul Qur'an 1444 H

Toko Buah Diduga Jadi Kedok Penjualan Miras

Kapolsek Pakal Mulya Sugiharto menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, setelah mendapatkan informasi dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim operasional yang didampingi patroli lalu lintas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Tim menuju tempat yang diinformasikan dan menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri,” ungkap AKP Mulya, Senin (9/3/2026).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ac, warga Manukan Kulon, Surabaya, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman beralkohol, baik produk impor maupun minuman tradisional.

Baca Juga:  Restrukturisasi BUMD, Kunci Selamatkan Keuangan Jawa Timur dari Krisis

Barang bukti yang diamankan antara lain minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol hingga 40 persen. Selain itu, petugas juga menemukan puluhan botol arak Bali yang dikemas menggunakan botol air mineral.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Pakal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, mulai dari minuman impor hingga arak tradisional dalam jumlah besar. Semua sudah kami bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan,” jelasnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Rahwono Prakarsai Pembangunan Masjid Rhodhotul Jannah, Terinspirasi Dari Masjid Nabawi

Kapolsek menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Terlebih lagi pada momentum bulan Ramadan, ketika aparat keamanan meningkatkan pengawasan untuk mencegah berbagai potensi gangguan ketertiban di masyarakat.

AKP Mulya menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Pengawasan akan terus kami lakukan, terutama pada momen-momen yang rawan terhadap peningkatan konsumsi miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Surabaya Barat tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!