Ngaku Dapat “Wangsit” dari Mbah Sowi, Warga Sukolilo Diduga Tipu Korban dengan Ritual Ritual Mesum Berkedok Spiritual
Laporan: Tambah Santosa
PATI | SUARAGLOBAL.COM – Warga Kabupaten Pati kembali dibuat geleng-geleng kepala. Seorang pria berinisial AS alias A (42), warga Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berkedok ritual spiritual agar korban cepat memperoleh keturunan.
Kasus yang bikin geger warga itu diungkap Satreskrim Polresta Pati dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membeberkan bagaimana tersangka menjalankan modus liciknya dengan memainkan kondisi psikologis korban.
Korban diketahui berinisial S (31), seorang wiraswasta asal Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo. Korban disebut sudah lama menikah namun belum juga dikaruniai anak. Situasi itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi. Korban kemudian diarahkan mengikuti ritual tertentu agar bisa segera hamil,” ungkap Kompol Dika.
Namun ritual yang dimaksud ternyata bukan sekadar doa atau pengobatan biasa. Polisi menyebut korban justru diduga dibujuk melakukan hubungan badan dengan tersangka dengan dalih sebagai bagian dari ritual spiritual supaya cepat mendapatkan keturunan.
Mirisnya lagi, aksi itu disebut terjadi hingga tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025 di rumah tersangka di Desa Wotan.
“Korban diyakinkan bahwa ritual tersebut adalah syarat agar keinginannya memiliki anak bisa terkabul,” tegas Kasat Reskrim.
Tak hanya itu, dalam menjalankan aksinya tersangka juga turut melibatkan istrinya sendiri berinisial WA. Sang istri bahkan menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Seolah belum cukup, tersangka juga meminta korban mengirim video hubungan badan korban dengan suaminya melalui aplikasi WhatsApp. Alasannya lagi-lagi bikin geleng kepala.
“Video itu katanya mau didoakan supaya korban cepat hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga video yang dikirim korban kepada tersangka,” terang Kompol Dika.
Kini fakta terbaru semakin mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan mencapai sembilan bulan. Bahkan dokter memperkirakan korban akan melahirkan pada akhir Mei 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari BH warna hitam, celana dalam merah, daster motif bunga, handphone milik korban hingga handphone milik tersangka.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” pungkas Kompol Dika. (*)




Tinggalkan Balasan