Laporan: Tambah Santosa

PATI | SUARAGLOBAL.COM – Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kabupaten Pati mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari aktivis sosial sekaligus tokoh dari ASPIRASI, Cak Ulil, yang secara terbuka memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan serius yang dilakukan jajaran Polresta Pati dalam mengawal proses hukum kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Cak Ulil saat berada di Mapolresta Pati, Kamis (14/5/2026). Ia menilai, keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Cak Ulil, penanganan kasus TPKS tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. Dibutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, masyarakat, pendamping korban, hingga media massa agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kasus TPKS ini harus menjadi perhatian bersama. Saya melihat Polresta Pati bergerak serius dalam melakukan penanganan dan pengawalan kasus sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Cak Ulil.

Ia menilai keberanian korban untuk melapor menjadi langkah besar yang patut diapresiasi. Namun, keberanian itu menurutnya tidak lahir begitu saja. Ada dukungan lingkungan sekitar, pendampingan sosial, hingga dorongan dari pemberitaan media yang terus mengawal perkembangan kasus secara konsisten.

Cak Ulil menegaskan, media massa memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik terkait pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dengan pemberitaan yang objektif dan berimbang, masyarakat akan semakin memahami bahwa korban harus dilindungi, bukan justru disudutkan.

“Media memiliki peran besar dalam mengawal kasus seperti ini. Dengan pemberitaan yang objektif dan berimbang, masyarakat menjadi tahu bahwa korban harus dilindungi dan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Tak hanya memberi dukungan moral, pihak ASPIRASI juga mengambil langkah konkret dengan membuka posko pendampingan selama 24 jam penuh bagi korban maupun keluarga korban TPKS. Posko tersebut disiapkan sebagai ruang aman untuk pengaduan, konsultasi, hingga pendampingan hukum dan psikologis.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual tidak merasa sendirian ketika mencari bantuan. ASPIRASI ingin memastikan korban mendapatkan akses pendampingan secara cepat dan manusiawi.

“Kami membuka posko pendampingan 24 jam agar korban atau keluarga tidak merasa sendiri. Kami ingin memastikan ada ruang aman bagi masyarakat untuk mengadu dan mendapatkan pendampingan,” kata Cak Ulil.

Dalam kesempatan itu, Cak Ulil juga memberikan apresiasi terhadap pendekatan humanis yang dilakukan penyidik Polresta Pati saat menangani korban TPKS. Menurutnya, proses pemeriksaan yang mengedepankan empati sangat penting agar kondisi psikologis korban tidak semakin terpuruk.

Ia berharap seluruh tahapan hukum dilakukan secara profesional tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun. Dengan begitu, keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh korban dan keluarganya.

“Saya mengapresiasi kerja keras jajaran Polresta Pati yang terus mengawal kasus ini. Penanganan seperti ini penting agar masyarakat percaya bahwa hukum hadir untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cak Ulil mengingatkan bahwa kasus TPKS bukan persoalan biasa. Dampaknya tidak hanya dirasakan sesaat, tetapi bisa membekas panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan moral dan sosial kepada korban agar bisa kembali menjalani kehidupan secara normal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. Menurutnya, keberanian untuk bersuara merupakan langkah awal untuk memutus rantai kekerasan dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

“Harapan kami kasus ini bisa dituntaskan secara adil dan transparan. Kami juga berharap masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual karena negara melalui aparat penegak hukum hadir untuk memberikan perlindungan,” tutup Cak Ulil. (*)