Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Angin segar bagi para pekerja kembali berembus! Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang menyasar perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD. Tujuannya tak main-main: memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel dan modern.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Menaker dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Baca Juga:  Ketegangan Timur Tengah Meningkat, DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Skema Evakuasi PMI

“Perusahaan diimbau memberikan kesempatan WFH satu hari kerja dalam seminggu, dengan pengaturan yang disesuaikan kondisi masing-masing,” tegas Menaker.

Meski bekerja dari rumah, para pekerja tak perlu khawatir. Pemerintah memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terlindungi. Gaji tetap dibayarkan penuh, dan kebijakan ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan.

WFH juga bukan berarti santai tanpa tanggung jawab. Para pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugasnya secara profesional, sementara perusahaan harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan.

Baca Juga:  Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu Pimpin Jalan Santai dan Senam Aerobik dalam Rangka HUT Ke-62 Korem 022/PT

Namun, tidak semua sektor bisa menikmati kebijakan ini. Menaker menegaskan bahwa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus bekerja seperti biasa.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:

Kesehatan, Energi, Infrastruktur dan pelayanan publik, Ritel dan perdagangan, Industri dan produksi, Transportasi dan logistik, Jasa serta makanan dan minuman, Sektor keuangan.

Tak hanya soal kerja dari rumah, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk lebih serius dalam penghematan energi. Mulai dari penggunaan teknologi hemat energi, hingga membangun budaya kerja yang lebih bijak dalam konsumsi energi.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Intensifkan Pemberantasan Judi Online, Dua Pelaku Berhasil di bekuk

Langkah ini dinilai penting di tengah tantangan global yang menuntut efisiensi dan keberlanjutan.

Menaker juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi. Perusahaan diminta melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam merancang hingga menjalankan program WFH.

Tujuannya jelas: menciptakan inovasi dan pola kerja baru yang lebih adaptif, produktif, sekaligus ramah energi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dunia kerja di Indonesia tak hanya lebih fleksibel, tetapi juga mampu berkontribusi nyata dalam menjaga ketahanan energi nasional. (*)