Polres Ngawi Berhasil Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan dari Pelaku 

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi licik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Pengungkapan ini bermula dari kejelian petugas saat melakukan patroli malam di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, sebuah mobil Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

Mobil tersebut tampak berjalan berat, seolah mengangkut muatan berlebih. Tak hanya itu, aroma solar yang menyengat dari dalam kendaraan semakin memperkuat kecurigaan petugas.

Baca Juga:  Clearing House di Tengah Banjir Informasi, Seruan Kuat di HPN 2026 Tingkat Jateng

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya mengejutkan.

Di dalam mobil, petugas menemukan 21 galon berisi BBM jenis solar, dengan total mencapai kurang lebih 315 liter.

Pengemudi kendaraan yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, tak berkutik saat dimintai keterangan. Ia langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Ngawi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus terstruktur.

“Pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan. Setelah itu dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali,” terang AKP Aris, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Aksi Damai Buruh KSPI Jatim di Surabaya, Polresta Sidoarjo Kawal Hingga Perbatasan dengan Pendekatan Humanis

Tak tanggung-tanggung, solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, jauh di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama kurang lebih satu bulan.

“Keuntungan diperoleh dari selisih harga jual. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi,” tegas AKP Aris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sterilisasi Gereja hingga Alun-Alun, Kapolres Salatiga Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif, Unit K-9 Diterjunkan 

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polres Ngawi pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus digunakan sebagaimana mestinya.

“Jika masyarakat menemukan praktik serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan akan segera menindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!