Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA| SUARAGLOBAL.COM – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di rumahnya di daerah Wonorejo, Tegalsari, pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tersangka yang diketahui bernama DJI alias P bin M (Alm) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Baca Juga:  Polres Gresik Jemput Bola Layanan Kesehatan: 85 Santri Ponpes Al Amin Dapat Pemeriksaan Gratis

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat sekitar 6,12 gram dan 25 butir tablet ekstasi berwarna biru dengan logo ā€œDoraemonā€ seberat 10,79 gram. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak bekas tempat ponsel di atas meja lantai dua rumah tersangka. Barang bukti lainnya yang ditemukan termasuk timbangan elektrik, klip plastik, dan alat skrop yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan! Tempati Kantor Baru, JSIT Jateng Gelar Khataman Qur’an dan Bagi Ratusan Takjil

Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial KJ (DPO), yang memerintahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke tempat tertentu di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga:  Serahkan Penghargaan KISI, Plt. Bupati Subandi Bangga Sidoarjo Miliki Banyak Inovasi

Dalam pengakuannya, DJI telah beberapa kali mengantarkan narkotika dan menerima upah berupa uang tunai serta pil ekstasi. Tersangka mengaku bahwa ia sudah menjadi kurir narkoba sejak Agustus 2024 dan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- setiap kali melakukan pengiriman narkotika.

Baca Juga:  Panen Raya Jagung di Grobogan: Dorong Swasembada Pangan dan Stabilitas Ekonomi

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Suria mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya, 22 November 2024.

Baca Juga:  Dua Dekade Langkah Pasti, Ribuan Warga Semarang Padati Jalan Sehat Milad ke-20 Bina Insani

Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun kurir, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,\” ujar suria.

Baca Juga:  LSSFF 2025: Festival Film Pendek Hidupkan Budaya dan Kreativitas Semarang

Tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih memburu rekan tersangka, KJ, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Nikmati Nuansa Imlek 2025 yang Berkesan di Salatiga: Perpaduan Tradisi dan Liburan Mewah

Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Tanggul Kali Ngrapah Jebol, 240 Warga Terdampak: Langkah Cepat BPBD Atasi Banjir, Ini JelasnyaĀ 

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,\” tambahnya.

Baca Juga:  Pesta Sabu di Tengah Malam, Tiga Pegawai RSUD di Bangkalan Kini Meringkuk di Hotel Prodeo

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga Surabaya agar tetap bebas dari pengaruh negatif narkotika.

Baca Juga:  Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik Dukung RHS AZI:Warga Sipolha Gelar Acara Paikkaton RHS -AZI Menuju Bupati Simalungun Dan Wakil Bupati Simalungun Priode 2024-2029

Polisi berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya ini dengan melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika yang terjadi di lingkungan mereka.surabaya bersinar. (*)