Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, Temukan Ekstasi dan Sabu di Surabaya

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA| SUARAGLOBAL.COM – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di rumahnya di daerah Wonorejo, Tegalsari, pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tersangka yang diketahui bernama DJI alias P bin M (Alm) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Baca Juga:  Polda Sumut Ungkap Misteri Pembunuhan di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Masih Buron

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat sekitar 6,12 gram dan 25 butir tablet ekstasi berwarna biru dengan logo “Doraemon” seberat 10,79 gram. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak bekas tempat ponsel di atas meja lantai dua rumah tersangka. Barang bukti lainnya yang ditemukan termasuk timbangan elektrik, klip plastik, dan alat skrop yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Baca Juga:  Anak Bukan Hanya Objek, Tapi Subjek Bangsa: Pesan Fraksi PKS di HAN 2025

Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial KJ (DPO), yang memerintahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke tempat tertentu di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga:  Solusi Mobilitas Surabaya Raya: Strategi Eri Cahyadi Dorong Transportasi Terintegrasi Surabaya Raya Lewat SRRL

Dalam pengakuannya, DJI telah beberapa kali mengantarkan narkotika dan menerima upah berupa uang tunai serta pil ekstasi. Tersangka mengaku bahwa ia sudah menjadi kurir narkoba sejak Agustus 2024 dan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- setiap kali melakukan pengiriman narkotika.

Baca Juga:  Pemuda Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Gresik

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Suria mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya, 22 November 2024.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Periksa 9 Saksi Dugaan Kasus Perundungan

Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, baik pengedar maupun kurir, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,\” ujar suria.

Baca Juga:  Tawa dan Semangat Kebersamaan Warnai Lomba HUT ke-80 RI di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih memburu rekan tersangka, KJ, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Hukum, Lima Notaris Pengganti Resmi Disumpah di Surabaya

Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga:  Perdikan Fest Kian Dekat, Wakil Wali Kota Salatiga Pimpin Rakor untuk Pastikan Semua Siap!

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,\” tambahnya.

Baca Juga:  PKS Solo Kukuhkan Pengurus Baru 2025–2030: Mantapkan Sinergi dan Pelayanan untuk Kota Surakarta

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga Surabaya agar tetap bebas dari pengaruh negatif narkotika.

Baca Juga:  Indonesia Perkuat Benteng Biosekuriti: Kolaborasi Badan Karantina Indonesia dan FAO Buahkan Hasil

Polisi berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya ini dengan melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika yang terjadi di lingkungan mereka.surabaya bersinar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!