Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Pembunuhan di Lombang Blega, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. Misteri kematian seorang perempuan yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan pada Rabu malam (22/4/2026) kini menemui titik terang.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran intensif di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Pelaku diketahui berinisial MH (24), yang ternyata merupakan anak tiri dari korban sendiri.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., yang ditemui di Mapolres Bangkalan pada Jumat pagi (24/4/2026), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi yang berujung dendam mendalam.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan Terhadap Bank dan Nasabahnya, Bank BPD Jateng Unit Pringapus Gandeng Polri

“Antara korban dan pelaku ada hubungan yakni anak dan ibu tiri. Di lapangan, petugas juga mengamankan barang bukti boneka Pikachu, serta pakaian korban, dan celurit milik tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka sakit hati karena ibu tirinya berselingkuh dengan pria idaman lain,” tutur AKP Hafid, pada Jum’at pagi (24/4) di Polres Bangkalan.

Lebih lanjut, AKP Hafid menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban berinisial ABF (30) tengah berada di tepi jalan bersama seorang pria berinisial MS (34) serta kakak dari MS, SH (70), dengan tujuan mencari bus.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Hadiahi Kambing Etawa bagi Peserta Berbusana Adat Terunik di HUT RI ke-80

Tanpa diduga, pelaku muncul dari arah belakang sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Situasi mendadak berubah mencekam. MS dan SH yang menyadari ancaman langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun nahas, korban ABF tertinggal di lokasi.

“Peristiwa terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban yakni ABF bersama MS dan kakak MS, SH (70), berada di tepi jalan untuk mencari bus. Saat itu, pelaku yang membawa celurit mengejar ketiganya dari arah belakang. MS dan SH melarikan diri, sementara korban tertinggal. Pelaku kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia,” tambah AKP Hafid.

Baca Juga:  Polres Malang Bagikan Masker ke Pengendara di Perbatasan Lumajang Dampak Erupsi Semeru

Serangan brutal tersebut membuat korban tak berdaya hingga akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kini, pelaku MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berat atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 ayat 1 KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik keluarga yang tidak terselesaikan dapat berujung tragedi fatal. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak guna menghindari tindakan kriminal serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!